Sekda Tetapkan Waktu Pelaksanaan Pilkades Kabupaten Serang

Pilkades Serentak Kabupaten Serang 2021

KABUPATEN SERANG, BantenHeadline.com – Setelah beberapa kali mengalami pengunduran waktu pelaksanaan akibat musibah pandemi Covid-19, akhirnya waktu pelaksanaan pesta demokrasi massal bagi masyarakat desa di kabupaten Serang ditetapkan.

Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Panitia Pilkades Kabupaten Serang, DPRD dan unsur TNI dan Polri serta OPD terkait, diputuskan jadwal pelaksanaan pemungutan suara dalam rangka Pilkades Serentak tahun 2021, yaitu pada hari Minggu tanggal 31 Oktober 2021.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Panitia Pilkades Serentak Tahun 2021 tingkat Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri, usai Rapat Koordinasi Pilkades di Aula KH. Syam’un di kawasan perkantoran Setda Kabupaten Serang, Rabu, (13/10/2021).

“Dengan mempertimbangkan masukan dari semua pihak, aspirasi yang masuk ke DPRD dan masukan dari Polda Banten Kabupaten Serang, pelaksanakan Pilkades Serentak di hari Minggu tanggal 31 Oktober 2021. Namun karena kondisi covid-19 sekarang masih di level 3, maka pelaksanaan Pilkades dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat,” tegas Entus.

Entus menambahkan, bahwa penetapan hari dan tanggal pencoblosan tidak akan ada perubahan lagi, kecuali adanya kebijakan baru dari Pemerintah Pusat. “Tapi sepanjang itu tidak ada perubahan lagi. Panitia sudah siap, mungkin ada beberapa penyempurnaan terkait pengamanan dan jumlah TPS,”katanya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Rudi Suhartanto mengatakan, dengan penetapan kembali pada tanggal 31 Oktober 2021 merupakan yang ketiga kalinya. Berdasarkan tahapan awal Pilkades Serentak tahun 2021 digelar pada 11 Juli, di undur menjadi 8 Agustus 2021. “Sekarang ditetapkan tanggal 31 Oktober,”ujarnya.

Dia berharap pada pelaksanaannya tidka ada lagi perubahan meski nanti pada pekan depan akan keluar lagi surat Inmendagri terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang saat ini Kabupaten Serang masuk dalam level 3 dan diharapkan turun pada level 2 sehingga bisa dilaksanakan pemungutan suara dengan lancar. “Yang pasti sampai hari ini tidak ada perubahan informasi dari Dirjen Kemendagri, ini harapan saya, dan harapan kita semua,”tuturnya. (Red-03)

Exit mobile version