KABUPATEN SERANG, BantenHeadline.com – Sudin alias Cenil (30 tahun) warga Kampung Meracang, Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, akhirnya diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Carenang di tempat persembunyiannya di Kelurahan Ampel, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Sudin ditangkap atas dua peristiwa kejahatan berbeda . Yaitu pencurian sepeda motor Honda A 4051 HP pada Kamis subuh (25/11) dengan korban Imron (39 tahun) warga Desa Teras, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang. Serta kejahatan penipuan dan penggelapan motor Honda Beat A 5465 GO pada Senin (16/11) dengan korban Marnan (46 tahun) juga warga Desa Teras.
Selain Sudin, tim reskrim juga mengamankan seorang pedagang barang rongsokan berinisial DE (22 tahun) sebagai tersangka penadah barang hasil kejahatan, di rumahnya di daerah Kecamatan Kaseman, Kota Serang.
“Tersangka Sudin alias Cenil melakukan 2 kejahatan, yaitu pencurian dan penggelapan motor dari 2 warga Desa Teras, Kecamatan Carenang di waktu yang berbeda pada November kemarin,” papar Wakapolres Serang, Kompol Feby Harianto saat menggelar ekspose di Mapolsek Carenang, Jumat (3/12/2021).
Wakapolres menjelaskan, 2 kejahatan yang dilakukan Sudin ini terkuak, berawal dari laporan korban Imron (39 tahun) warga Desa Teras yang telah kehilangan motor Honda A 4051 HP di dalam rumah pada Kamis lalu (25/11) sekitar pukul 04:00 WIB.
“Berbekal dari laporan tersebut, tim unit reskrim langsung bergerak ke lokasi pencurian. Setelah dilakukan penyelidikan, tim reskrim berhasil mengidentifikasi pelakunya,” terang Wakapolres didampingi Kapolsek Carenang Iptu Samsul Fuad dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi.
Hanya membutuhkan waktu 4 hari, tim unit reskrim yang dipimpin Bripka Lupiyanto berhasil menangkap tersangka Sudin alias Cenil di tempat persembunyiannya di Kecamatan Walantaka.
“Dari penggeledahan di rumah tersangka, petugas justru mendapati sepeda motor hasil kejahatan lain, yaitu sebuah Honda Beat A 5465 GO yang diakui milik Marnan (46 tahun) juga warga Desa Teras. Bersama barang bukti, tersangka digelandang ke mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Wakapolres.
“Bilangnya, pinjam (sepeda motor milik korban Marnan-red) sebentar untuk keperluan pembuatan KTP, tapi berhari-hari tidak kunjung dikembalikan. Marnan pun akhirnya melaporkan kasus penggelapan ke Mapolsek Carenang,” terang Wakapolres.
Sementara motor Honda Beat milik Imron diakui telah dijual kepada pedagang barang rongsokan bernama DE di daerah Panancangan, Kota Serang. Motor tersebut dijual ke DE dalam keadaan sudah dipreteli.
“Berbekal dari pengakuan itu, tim reskrim langsung bergerak dan mengamankan DE di rumahnya, di daerah Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Atas perbuatannya, tersangka Sudin dijerat Pasal 363 KUHP, sedangkan DE dikenakan Pasal 480 KUHP,” kata Feby Harianto. (Red-03)