Sanksi Tegas Bagi Rumah Makan Beroperasi Siang Hari Selama Ramadhan

Kasat Pol PP Kota Serang, Maman Lutfi.

SERANG, BantenHeadline.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Serang, Maman Lutfi menegaskan, agar para pemilik rumah makan menghargai umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa, dengan tidak membuka usaha pada siang hari.

Menurutnya, hal tersebut berdasar pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2010, tentang Keamanan Ketertiban dan Kenyamanan (K3), agar tercipta kondusifitas serta menjaga ke-khusuan Kota Serang yang mayoritas adalah umat Muslim dalam beribadah puasa.

“Agar setiap warga Kota Serang bisa saling menghargai satu sama lain,” ungkap Maman saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (17/5/2018).

Maman menambahkan, para pemilik rumah makan bisa membuka usahanya pada pukul 16:00 WIB saat persiapan menjelang berbuka puasa hingga pukul 04:00 WIB seiring waktu sahur.

Pol PP Kota Serang, katanya lagi, akan mengenakan sanksi tegas bagi pengusaha ataupun warga yang melanggar, berupa penutupan tempat usaha dan juga sanksi sosial bagi masyarakat yang didapati tengah makan di warung atau rumah makan pada siang hari.

“Jadi keduanya kita berikan sanksi, mulai dari pemilik warung dan juga masyarakat yang makan ditempat,” tegasnya.

Menurutnya, peristiwa menghebohkan warung Sainah pada bulan Ramadhan tahun lalu tidak terjadi lagi. Karenanya ia berharap agar masyarakat Kota Serang bisa menaati peraturan yang ada.

“Mudah-mudahan saja, di bulan ramadhan pada tahun ini masyarakat Kota Serang bisa menaati aturan yang ada dan tidak dilanggar seperti tahun lalu,” ujarnya.

Terkait razia, Maman menegaskan bahwa pihaknya Dalam kesempatan itu, Maman Lutfi mengaku, akan memulai razia ru razia rumah makan pada pertengahan bulan puasa.

“Biasanya awal puasa masih pada taat aturan. Tapi nanti pertengah puasa, barulah mulai warung-warung nasi pada buka di pagi hari,” pungkasnya. (Red-05).

Exit mobile version