Ribuan Penerima Hibah Belum Serahkan LPJ, Opini Keuangan Pandeglang Terancam Turun Kelas

Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Setda Pandeglang, Ramadani

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Ribuan penerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang tahun anggaran 2018, masih saja belum melaporkan hasil Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ). Padahal Pemkab sudah menyurati setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Verifikator, untuk menyerahkan pada tanggal 22 Februari lalu. Namun nyatanya sampai saat ini, baru beberapa penerima hibah yang taat aturan.

Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang, Ramadani mengatakan, penerima yang sudah melaporkan LPJ dana sebagian besar dari bagian Kesra sebagai OPD Verifikator.

“Kemarin yang nambah banyak dari Kesra, hibah untuk sarana keagamaan seperti Ponpes, Majelis Ta’lim, Masjid, dan Mushola. Sebelumnya sudah ada dari MUI, FKUB, dan LPTQ. Sedangkan penerima yang lain, belum juga bertanggungjawab melaporkan penggunaan dana hibah. Termasuk ribuan lembaga PAUD dan MDTA yang diverifikasi oleh Dindikbud,” katanya, Selasa (5/3).

Ramadani mengeluhkan sulitnya mengorganisir OPD Verifikator untuk menyerahkan LPJ dana hibah. Padahal saat ini, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tengah memeriksa penggunaan anggaran Pemkab. Bila masalah LPJ hibah tidak terselesaikan, maka bukan tidak mungkin akan memengaruhi opini BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pandeglang di bawah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Kalau dari BPK menilai ini cukup materil, dengan jumlah uang sekian yang tidak mereka yakini, mungkin akan menjadi catatan BPK dan berpengaruh terhadap penurunan opini,” jelasnya.

Ramadani pun seolah pasrah bila sewaktu-waktu, BPK melakukan uji petik terhadap OPD Verifikator yang belum menyerahkan LPJ. BPKD tidak bisa menutupi kondisi tersebut, karena sudah menjadi tanggung jawab OPD bersangkutan.

“Silakan BPK mengambil uji petik untuk mengambil sample. Karena untuk membuktikan ke BPK kan harus ada wujud fisiknya, tapi kalau belum ada juga, itu menjadi urusan OPD. Kami kan tidak bisa menutup-nutupi, kondisi sekarang sudah tidak bisa seperti itu lagi,” ucap Ramadani.

Oleh sebab itu, Dia kembali menekankan kepada penerima hibah dan OPD Verifikator, untuk segera menyelesaikan tanggung jawabnya selagi Pemkab masih melakukan laporan pendahuluan.

“Pemeriksaan BPK sampai tanggal 28 Maret, dan LKPD harus segera diserahkan ke BPK. Maka sebelum berakhir, kita masih diberi waktu untuk memperbaiki karena masih laporan pendahuluan. Setelah itu tidak adalagi toleransi untuk perbaikan karena sudah masuk audit pokok. Kalau sekarang saya masih bisa berkonsultasi dengan BPK,” bebernya panjang lebar.

Sementara itu, Kepala Dindikbud Pandeglang, Olis Solihin mengakui bahwa pihaknya belum menyerahkan LPJ hibah MDTA dan PAUD. Namun Olis beralasan, hal akan segera diselesaikan dalam waktu dengan. Mengingat Dindikbud hanya tinggal menunggu laporan beberapa penerima hibah saja.

“Hanya beberapa kecamatan saja yang belum melaporkan. Kami sudah meminta diselesaikan secepatnya. Kalau tidak salah ada tiga kecmatan lagi,” ujarnya.

Adapun perihal keterlambatan penyerahan LPJ, Olis berdalih bahwa proses pencairan yang dilakukan di ujung tahun, menjadi kendala. Apalagi para guru disibukkan dengan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), sehingga tidak cukup waktu menyelesaikan LPJ.

“Satu sisi pencairan yang diujung tahun juga menjadi kendala. Tugas mereka kan mengajar, tapi kalau harus membuat laporan itu mungkin tidak secepat seperti di OPD,” katanya sambil berlalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ribuan penerima hibah dari Pemkab Pandeglang tahun 2018, terbagi atas 16 klasifikasi. Misalnya saja kategori MDTA, yang dialokasikan bagi 867 penerima dengan jumlah dana hibah sebesar Rp5,9 miliar. Kemudian BOP PAUD senilai Rp10,5 miliar.

Lalu bantuan hibah untuk 130 lembaga keagamaan senilai Rp1,16 miliar. Termasuk hibah untuk lembaga lain seperti Majelis Ulama Indonesia, LPTQ, FKUB, Koni, PMI, dan Pepabri. Jika ditotal, dana hibah yang dikucurkan Pemkab mencapai Rp26,5 miliar. (Red-02).

Exit mobile version