Residivis Lampung Ditangkap Sedang Hisap Sabu di Serang

Pengguna dan Pebisnis Sabu

KABUPATEN SERANG, BantenHeadline.com – Akhirnya MN (34 tahun) warga Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung kembali berurusan dengan hukum. Ia ditangkap Satnarkoba Polres Serang, saat asik menkonsumsi narkoba jenis Sabu di sebuah bangunan bekas toko kelontongan milik tetangganya di Kampung Kedaleman, Desa Ketos, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Barang bukti berupa 39 paket sabu siap edar seberat 14,36 gram, timbangan digital serta plastik klip juga diamankan.

Plt Kasatresnarkoba Kompol Ali Rahman CP yang juga menjabat sebagai Wakapolres Serang itu mengatakan, tersangka MN ditangkap pada Sabtu (7/7/2024) sore. MN juga merupakan pengedar narkoba yang masuk dalam target penangkapan.

“Tersangka MN merupakan residivis jebolan Lapas di Lampung dan sudah menjadi target penangkapan Tim Satresnarkoba karena diketahui mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Serang,” ungkap Ali Rahman kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).

Ali Rahman kemudian memaparkan, bahwa selain sebagai pengguna Sabu, tersangka juga diduga kuat menjadi pengedar Sabu.

“Karena saat ditangkap tersangka MN juga diduga baru saja selesai mengemas sabu dalam plastik kecil,” paparnya.

Saat diperiksa, kepada petugas tersangka mengaku baru 2 bulan melakukan bisnis sabu. Dia yang mengaku hanya sebagai buruh serabutan itu berdalih terpaksa berjual-beli sabu untuk memenuhi biaya hidup. Paket sabu ia dapat dari seorang bandar sabu berinisial AU seorang warga Tanah Abang, Jakarta yang memang sudah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

Atas perbuatannya, MN terjerat pasal 114 ayat 2 Jo 113 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (Red-03)

Exit mobile version