Ratusan Sertifikat PTSL Belum Diterbitkan, Pemkab Pandeglang Merasa ‘Diping-pong’ BPN

Sertifikasi Tanah BPN

KABUPATEN PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Sebanyak 336 sertifikat tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang yang diusulkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) belum juga diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Padahal Pemkab mengaku tahun 2018 telah mendaftarkan sebanyak 56 bidang tanah. Kemudian tahun 2019, BPKD kembali mengusulkan 280 bidang tanah melalui program PTSL. Namun hingga kini tidak juga terbit.

“Sejak tahun 2018 kami sudah mendaftarkan lewat PTSL sebanyak 56 bidang, namun sampai sekarang tidak terbit . Tahun 2019 kami daftarkan juga melalui PTSL sebanyak 280 bidang, ternyata tidak terbit juga,” keluh Kepala Seksi Pemberdayaan Barang Milik Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, Muhaimin, Selasa (13/11/2020).

Dia mengaku, alasan belum diterbitkannya PTSL itu karena BPN tidak menerima pendaftaran dari desa, melainkan harus dari Pemda. Sementara prosedur PTSL, pihak desa lah yang mengusulkan.

“Alasannya karena ada kesalahan dari kami, karena tidak dipungkiri, karena PTSL dari desa yang mendaftarkan ke BPN. Tapi di tengah jalan kadang-kadang tidak menerima dari desa. Katanya harus dari Pemda. Ini kami seolah-olah seperti diping-pong juga,” katanya.

Diketahui, 80 persen tanah milik Pemkab Pandeglang belum memiliki sertifikat. Dari total 3.227 bidang tanah, baru 348 yang sudah bersertifikat.

Menanggapi keluhan itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) malah mengaku bingung. Soalnya mereka merasa tidak pernah menerima usulan pembuatan PTSL sebanyak yang dikeluhkan. BPN justru meminta balik kepada Pemda untuk membuktikan data ratusan bidang tanah yang diusulkan melalui PTSL.

“Kami tidak merasa pernah menerima. Tapi kami minta data yang lebih lengkap, lebih jelas, data yang mana yang tidak dilayani. Memang ada beberapa usulan PTSL dari Pemda, cuma saya lupa. Tapi soal yang ratusan itu, saya minta datanya biar lebih lengkap,” ujar Kasi Hubungan Hukum Pertanahan BPN Pandeglang, Ali Sadikin.

Lagipula dia menerangkan, BPN tidak pernah menolak usulan pembuatan sertifikat tanah Pemda yang diajukan lewat PTSL.

“Prosesnya (urus PTSL) diperbolehkan di luar pendaftaran reguler yang Pemda lakukan. Tidak ada perbedaan proses mengurus PTSL antara Pemda dan masyarakat biasa,” tegasnya. (Red-02).

Exit mobile version