JAKARTA, BantenHeadline.com – Menyikapi Cuti Kampanye Rano Karno sebagai Gubernur Banten sebagai konsekwensi pencalonan dirinya kembali dalam Pilkada Gubernur (Pilgub) Banten 2017. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akhirnya mengutus Nata Irawan, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Banten.
Prosesi pelantikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur dan Serah Terima Nota Pengantar Tugas bagi Provinsi Banten ini juga digelar bersamaan bagi Plt. Gubernur DKI Jakarta, di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri Jl. Medan Merdeka Utara No. 7 Jakarta Pusat, Rabu (26/10).
Sekretaris Jendral Kemendagri Yusmandi menyebutkan, penunjukan Plt. ini sesuai Surat Keputusan (SK) Kementrian Dalam Negeri NO 121.36-10013 Tahun 2016 tentang penunjukan Pelaksana Tugas Gubernur Banten yang di tandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo.
“Plt Gubernur punya tugas khusus untuk menyukseskan penyelenggaran Pilgub Banten yang aman, damai dan menjaga netralitas ASN Pemprov Banten. Lalu, menyusun dan menandatangani Peraturan Daerah APBD dan penataan organisasi perangkat,” kata Yusmandi saat membacakan SK. Mendagri.
Menurut Yusmandi, Plt Gubernur Banten juga bisa mendandatangani APBD, melantik bahkan merubah jabatan baru. Namun, harus seizin tertulis menteri dalam negeri.
“Dengan masa akhir jabatan Gubernur Banten yang hanya sampai 11 Januari, maka Plt akan diangkat Presiden menjadi penjabat (Pj) Gubernur sampai terplih dan dilantiknya gubernur Banten definitif,” katanya.
Nata Irawan akan memulai tugas sebagai Plt Gubernur Banten mulai tanggal 28 Oktober hingga 11 Januari 2017 seiring dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2012-2017.
Acara ini dihadiri oleh Sekda Banten Ranta Suharta, Kapolda Banten Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo, Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah, dan beberapa pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Banten. (Red – 05).