Puluhan Ribu Bidang Tanah di Pandeglang Rawan Sengketa

Kepala BPN Pandeglang, Agus Sutrisno

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Puluhan ribu bidang tanah di Kabupaten Pandeglang rawan menjadi sengketa. Soalnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang mencatat, sekitar 250 ribu bidang tanah belum memiliki sertifikat.

Padahal belum tersertifikatnya bidang tanah itu, rawan muncul potensi sengketa maupun gugatan dari pihak lain. Sebagian besar bidang tanah yang tidak memiliki sertifikat itu, terletak di perdesaan.

Baca juga: Pemerintah Kurangi Kuota PTSL Bagi Pandeglang Tahun 2020

“Kesadaran masyarakat masih kurang dalam mengurus sertifikat. Karena banyak tanah di desa yang mungkin saat ini belum bermasalah. Padahal dikemudian hari, tidak menutup kemungkinan muncul masalah,” ujar Kepala BPN Pandeglang, Agus Sutrisno, Selasa (14/1).

Selain itu, Agus juga menilai, peluang memanfaatkan tanahnya untuk kebutuhan ekonomi belum dilihat oleh sebagian besar masyarakat. Padahal jika sudah memiliki sertifikat, proses menggadaikan tanahnya lebih mudah jika masyarakat mengalami persoalan ekonomi yang mendesak.

“Peluang atau potensinya pada saat sudah disertifikat, kan bisa dimanfaatkan untuk pinjaman jika terdesak. Itu belum dilihat oleh masyarakat sejauh itu,” katanya.

Maka dari itu, BPN mendorong tanah masyarakat yang belum bersertifikat, untuk segera didaftarkan. Apalagi kini pemerintah telah menyediakan fasilitas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Untuk Pandeglang saja, tahun ini disediakan kuota sebanyak 57,900 sertifikat di 68 desa yang tersebar di 10 kecamatan.

“Kami mendapat target untuk menyelesaikan 91.000 peta bidang, kemudian untuk sertifikasinya sebanyak 57,900 bidang di 10 kecamatan, meliputi Kecamatan Cisata, Pulosari, Cikeusik, Mandalawangi, Saketi, Bojong, Picung, Cikedal, Cipeucang, dan Labuan,” sebut Agus.

Dorongan itu tambah Agus, perlu segera dilakukan, karena tahun 2023 mendatang, seluruh bidang tanah di Provinsi Banten terpetakan lengkap. Hal itu seiring dengan program yang sedang dirumuskan Kantor Wilayah BPN Banten.

“Jadi masih banyak potensinya, dan itu harus kami selesaikan dalam kurun waktu 3 tahun ke depan sampai 2023,” tandasnya. (Samsul).

Exit mobile version