Pro dan Kontra Perda Pekat di Kota Madani

BantenHeadline.com – Pro dan Kontra razia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemkot Serang, dalam menegakkan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Perda Pekat).

Penelusuran redaksi bantenheadline.com, dalam Perda itu disebutkan bahwa klasifikasi penyakit masyarakat mencakup segala bentuk perbuatan, tindakan atau perilaku yang tidak menyenangkan dan meresahkan atau melanggar nilai-nilai ajaran agama dan norma susila.

Dalam Pasal 3 ayat (2) Perda menyebutkan bahwa kategori penyakit masyarakat meliputi pelacuran dan penyimpangan seksual, waria yang menjajakan diri, minuman beralkohol, gelandangan dan pengemis, anak jalanan serta kegiatan yang dilarang pada bulan Ramadhan.

Bukan hanya kegiatan yang dilarang di bulan Ramadhan saja, permainan ketangkasan atau jasa layanan internet yang membiarkan anak-anak berpakaian seragam sekolah bermain di tempat tersebut pada jam-jam sekolah seperti play station, video game dan online internet juga masuk kategori penyakit masyarakat.

Penyalahgunaan tempat usaha juga dilarang dalam Perda ini. Misalnya, memberi dan memperlancar kesempatan terjadinya penyakit masyarakat, memperdagangkan benda-benda yang merangsang terjadinya penyakit masyarakat, menyediakan prasarana dan sarana terjadinya penyakit masyarakat dan meminjamkan fasilitas yang merangsang terjadinya penyakit masyarakat. Tiap orang atau kelompok dilarang menjadi backing yang memberi peluang untuk terjadinya penyakit masyarakat.

Khusus insiden razia yang terjadi pertengahan pekan lalu, erat kaitannya dengan jenis penyakit masyarakat mengenai kegiatan yang dilarang pada bulan Ramadhan. Pasal 10 ayat (1) menyebutkan, kegiatan yang dimaksud itu adalah setiap orang dilarang merokok, makan atau minum di tempat umum atau tempat yang dilintasi oleh umum pada siang hari di bulan Ramadhan. Pada bagian penjelasan disebutkan yang dimaksud siang hari adalah waktu pelaksanaan ibadah puasa.

Pada ayat (2) pasal yang sama disebutkan, setiap orang dilarang menjadi backing bagi tempat dilakukannya perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Sedangkan ayat (3) disebutkan, setiap pengusaha restoran atau rumah makan atau warung dan pedagang makanan dilarang menyediakan tempat dan melayani orang menyantap makanan dan minuman pada siang hari selama bulan Ramadhan.

Pada Pasal 15 disebutkan, Satpol PP berwenang melakukan razia terhadap tempat atau rumah, tempat usaha, jalan atau tempat umum, yang digunakan atau mempunyai indikasi atau bukti yang kuat, sehingga patut diduga tempat tersebut digunakan sebagai tempat kegiatan penyakit masyarakat. Tata cara pelaksanaan razia ini diatur melalui Peraturan Walikota.

Dalam Perda ini, dijelaskan, akibat dari menimbulkan penyakit masyarakat, maka bisa terancam dipidana. Pasal 21 menyebutkan, tiap orang dan atau badan hukum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 11 Perda ini diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp50 juta.

Pro dan Kontra kaitan penegakan Perda ini, timbul pada saat Satpol PP melakukan razia rumah makan, disertai penyitaan barang dagangan, dan KTP pemilik warung nasi (Saeni) yang diangkut ke kantor Satpol PP, namun Saeni tidak terima dan menangis dan terpublikasi, sontak nitizen reaktif menyikapi kejadian tersebut, hingga penggalangan donasi melalui media sosial twitter atas nama @dwikaputra, mencapai sekitar Rp.265 juta.

Selain itu, kejadian ini mengundang perhatian tokoh-tokoh nasional, dari Presiden Jokowi, Wakil Presiden Jusuf Kalla termasuk Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang mengarah pada evaluasi Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pekat.

Sedangkan para tokoh alim ulama dan masyarakat Kota Serang, memberikan dukungan dan moral kepada Pemkot Serang dengan menemui Walikota Serang untuk tetap menerapkan Perda Pekat, karena Kota Serang yang memiliki Visi Kota Madani dan identik masyarakat religi. (Red)

Exit mobile version