Polisi Bekuk Pemasok Sabu di Pandeglang

Ilustrasi Sabu (Foto: Antara).

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Hanya butuh tiga jam bagi anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang, untuk bisa meringkus Maulana Sodik alias Beler (24) yang merupakan bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pandeglang.

Sodik merupakan warga Kampung Pasir Buah, Kelurahan Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten dan mengontrak di kawasan Bogor, tepatnya di Kampung Lewiliang, Desa Sadeng, Kecamatan Lewisadeng, Kabupaten Bogor.

Penangkapan Sodik, merupakan hasil pengembangan dari tersangka Nanang Rifai alias Gopal (35) yang sebelumnya dibekuk di di Jalan Raya Labuan, tepatnya di Kampung Cikoneng, Desa Palurahan Kecamatan Kaduhejo Kabupaten Pandeglang, lantaran membawa 4,25 gram sabu.

Baca juga: Simpan Sabu 4,2 Gr, Pemuda Asal Tangerang Diamankan Polisi

Kasat Narkoba Polres Pandeglang. Iptu David Adhi Kusuma mengatakan, Beler diamankan oleh petugas, di rumah kontrakan sekira pukul 05.30 WIB, atau sekitar 3 jam pasca penagkapan Rifai.

Ketika mengamankan Sodik, petugas juga memergoki pelaku sedang bersama teman wanitanya, Ilah Noerlaela (38). Saat diinterogasi, keduanya mengaku baru saja menggunakan sabu.

“Pada saat itu sedang bersama saudari IN, kemudian ketika dilakukan penggeledahan

ditemukan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik jenis bubble wrap dengan berat brutto 68,42 gram. Dan satu bungkus plastik bening berisikan 0,13 gram,” kata David, Kamis, (23/1).

Menurut David, Sodik bisa dikatakan masuk sebagai jaringan bandar narkoba. Pasalnya, berdasarkan hasil keterangan, dia mengaku mendapat barang haram tersebut dari salah seorang yang kini statusnya sudah mendekam didalam tahanan.

“Jadi dia ini masuk kedalam kategori bandar, bahannya banyak ini. Kalau menurut keterangannya ini jika dia pesan di dalam Lapas Tangerang lama kalau tidak salah,” bebernya.

Akibat dari perbuatan para pelaku, petugas menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 dan 1 Jo Pasal 127 Ayat 1 huruf a subsider Pasal 131, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 84 ayat 2 KUHAP. (Syamsul).

Exit mobile version