Piutang Pajak 100,1 M Baru Masuk 1,5 M. Dispenda Pandeglang Kambing Hitamkan KPP Pratama

Ilustrasi - net.

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Jumlah piutang dari para Wajib Pajak (WP) di Kabupaten Pandeglang terbilang lumayan tinggi yaitu mencapai Rp 100,1 miliar. Namun sayangnya piutang yang sudah masuk ke kas daerah jauh dari yang diharapkan, yaitu hanya sekitar Rp 1.5 miliar. Padahal, piutang pajak itu tercatat sejak tahun 1993-2015.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Pandeglang, Tati Suwagiharti mengaku mengalami kesulitan saat harus menelusuri piutang yang sudah berlangsung sejak lama, terlebih banyak data ganda yang ditemukan sehingga , mempersulit proses penelusuran para wajib pajak yang menunggak.

“Salah satu kasusnya, banyak masyarakat yang belum melaporkan penjualan tanah ke desa, sehingga nama pemilik tanah masih nama yang terdahulu. Akibatnya pemilik lama tidak pernah membayar pajak,” ungkap Tati kepada BantenHeadline.com di ruang kerjanya, Selasa (06/09).

Tati menambahkan, Dispenda Pandeglang juga harus mendata ulang wajib pajak, lantaran terjadi banyak kesalahan pendataan saat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pandeglang memegang kewenangan pelayanan pajak.

“Ini warisan dari KPP Pratama Pandeglang, karena kami Dispenda Pandeglang baru mengelola PBB pada tahun 2013,” kilahnya. (Red – 02).

Exit mobile version