PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Wilayah pesisir pantai Pandeglang masuk dalam kategori rawan peredaran Minuman Keras (Miras). Setidaknya hal itu terbukti dari hasil razia Miras yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pandeglang pada akhir pekan lalu.
“Miras yang kita sita didapat dari berbagai kecamatan yang ada di Pandeglang, diantaranya wilayah Pasar Badak, Mengger, Carita, Labuan, dan Panimbang. Yang paling banyak itu daerah pesisir pantai. Memang laporan bahwa daerah Pandeglang ini rawan akan penjualan miras. Untuk itu kita langsung tertibkan,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Pandeglang, Entong Haromaen, Selasa (07/06).
Entong menjelaskan, pihaknya akan berupaya menegakan Perda Nomor 12 tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Pandeglang Nomor 16 tahun 2003 Tentang Pelanggaran keasusilan, Minuman Keras, Perjudian, dan Penyalahgunan narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
“Sesuai menjalankan Perda yang alkoholnya diatas 5 persen itu sudah kita sita. Bahkan kami ingin agar generasi muda tidak terjerumus kesana (Miras,red). Adapun miras yang kami sita ini diantaranya bermerk Anggur Merah 64 botol, Ciu 16 botol, Mansion 26 botol, Anggur Kolesom 5 botol dengan total 111 botol,” sebutnya.
Menurutnya, dengan datangnya bulan suci Ramadhan, pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas penyakit masyarakat ini, tentunya juga menjaga nilai ibadah yang sedang dijalankan umat Islam. Karena diakuinya, keberadaan dan peredaran Miras saat ini sudah meresahkan.
“Dibulan ramadhan ini kami ingin Pandeglang kondusif, jadi tidak terjadi hal yang tidak di inginkan. Sebab, hal itu untuk menunjukan bahwa Pandeglang ini Kota Santri,” ujarnya. (Red-02).