PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menekankan kepada Tim Pemenangan masing-masing Pasangan Calon Gubernur Banten, agar segera menurunkan seluruh jenis Alat Peraga Kampanye (APK) seperti spanduk, baliho, umbul-umbul dan semua jenis APK yang selama ini sudah terpasang di muka umum.
“KPU memberi waktu 1 x 24 jam terhitung hari ini agar pihak pasangan calon membersihkan sendiri APK yang sebelumnya sudah mereka pasang. Kalau nanti masih ada, kami akan tertibkan atau diturunkan secara paksa oleh anggota Panwas dan Pol PP” ujar Komisioner KPU Pandeglang, Ade Munawar kepada BantenHeadline.com di sela Rapat Koordinasi Penertiban Alat Peraga Kampanye di sebuah hotel di Pandeglang, Senin (24/10).
Menurut Ade, KPU telah menyediakan APK bagi masing-masing Pasangan Calon (Paslon) yang akan dipasang serentak pada tanggal 28 Oktober ini. APK tersebut berupa 5 buah spanduk untuk setiap desa, 20 buah umbul-umbul untuk 3 lokasi di setiap kecamatan dan 5 buah baliho di 5 lokasi strategis.
“Masing-masing Paslon, diberi hak untuk mencetak 150 persen dari setiap jenis APK yang kami siapkan. Jadi ontohnya untuk baliho, setiap Paslon boleh menyediakan sendiri 7 baliho, jadi jumlah total baliho yang akan dipasang yaitu 12 buah,” papar Ade. (Red – 02).