SERANG, BantenHeadline.com – AM (34 tahun), warga Komplek Tembong Indah, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, akhirnya ditangkap Satuan Reskrim Polres Serang Kota atas kasus dugaan penipuan terhadap guru honorer yang sebelumnya dijanjikan bisa diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). AM ditangkap di Komplek Bumi Rakata, di Kelurahan Ciweudus, Kota Cilegon, Minggu, (11/06).
“Tersangka kita tangkap setelah dilaporkan korbannya, Megawati, guru honorer madrasah MTs warga Kelurahan Kagungan, Kota Serang,” ungkap Kepala Satuan Reskrim Polres Serang Kota, AKP Richardo Hutasoit kepada wartawan.
Menurut Kasat, untuk memuluskan niatnya ini, tersangka mengaku mempunyai hubungan dekat dengan pejabat di Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Namun untuk proses CPNS tersebut, tersangka meminta uang pelicin sebesar Rp 270 juta kepada korban.
Kejadian tersebut, lanjut Kasat, terjadi pada tahun 2015. Korban menyerahkan uang pelicin kepada tersangka dengan dicicil 6 kali, berikut bukti kwitansi pembayaran.
Untuk meyakinkan korban, tersangka menyerahkan selembar kertas berkop surat BKN yang berisi daftar nama guru honorer yang akan diangkat menjadi CPNS, termasuk nama korban yang tercantum di dalam daftar.
“Tersangka meminta korban untuk segera mengurus pengangkatan CPNS di Kota Serang. Namun belakangan diketahui surat berkop BKN itu palsu,” kata Richardo.
Richardo menambahkan korban aksi tipu-tipu AM ini, tidak hanya dialami oleh Megawati, melainkan ada sejumlah korban lainnya. Dalam aksinya, lanjut Kasat, tersangka AM disinyalir tidak bekerja sendirian namun ada pelaku lain yang bekerja dibalik layar.
“Dari laporan yang kami terima, tersangka AM berperan aktif menemui korban, tapi ada pelaku lain yang bermain dibalik layar, ini yang masih kita kejar. Dengan penagkapan ini kami juga berharap korban lain juga segera melapor,” pungkasnya. (Red 05).