Penghitungan Final KPU, Syafrudin-Subadri “Aje Kendor” Menang di Pilkada Kota Serang

Suasana Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara KPU Kota Serang, di sebuah hotel di Kota Serang, Kamis (5/7/2018).

KOTA SERANG, BantenHeadline.com – Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Serang nomor urut 3, Syafrudin-Subadri Usuludin dipastikan memenangkan perhelatan akbar demokrasi Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kota Serang 2018. Hal tersebut berdasar pada hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tahap final, yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, di sebuah hotel di Kota Serang, Kamis (5/7/2018).

Syafrudin-Subadri Usuludin yang diusung empat partai koalisi (PPP, PAN, Hanura dan PKS) dinyatakan telah unggul dalam perolehan suara dari dua lawan politiknya yaitu paslon nomor urut 1 Vera Nurlaela-Nurhasan yang diusung delapan partai besar koalisi (Golkar, Gerindra, PKB, PKPI, Demokrat, Nasdeem, PBB dan PDI-P) dan paslon dari jalur Independen dengan nomor urut 2 Samsul Hidayat-Rohman.

Syafrudin-Subadri Usuludin yang ber-slogan Aje Kendor itu unggul dalam perolehan suara di Kecamatan Cipocok Jaya, Kecamatan Taktakan dan Kecamatan Serang dengan total 108.988 suara.

Vera Nurlaela yang juga isteri dari Tubagus Haerul Jaman, Walikota Serang, bersama Nurhasan dengan slogan Cantik hanya unggul di Kecamatan Curug dan Kecamatan Kasemen dengan perolahan suara total 90.104.

Sedangkan Pasangan Independen berslogan Buya Samsul-Rohman hanya unggul di satu Kecamatan, yakni Kecamatan Walantaka dengan total perolehan suara 82.144.

Sayangnya, saksi nomor urut 1 tidak menandatangani hasil rapat pleno. Menyikapi hal tersebut Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin menegaskan, bahwa hasil perolehan suara tersebut sudah final. Meskipun saksi pasangan Vera-Nurhasan tidak menandatangani, namun hal tersebut tidak berpengaruh pada keabsahan hasil pleno. “Hasil ini sudah final, inilah pilihan warga Kota Serang,” kata Heri kepada wartawan usai memimpin rapat pleno.

Karenanya KPU memberikan kesempatan selama tiga hari ke depan bagi paslon nomor urut 1 Vera-Nurhasan, bila berniat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika gugatan tidak dilakukan, KPU Kota Serang akan melakukan Rapat Pleno Penetapan Walikota dan Wakil Walikota terpilih untuk masa bakti tahun 2018-2022. (Red-05).

Exit mobile version