Pengangguran di Kopo Serang, Paksa Anak Dibawah Umur Berbuat Asusila di Kebun Sepi

Pencabulan Dibawah Umur

KABUPATEN SERANG, BantenHeadline.com – Berdasar atas laporan warga yang mengaku anaknya telah mendapat perlakuan asusila, WN (25 tahun) warga Desa Garut, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, diciduk oleh personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang di rumahnya.

Pemuda pengangguran ini ditangkap lantaran dilaporkan telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban, Ratna (nama samaran) tetangganya. Gadis dibawah umur berusia 16 tahun ini dipaksa melakukan oral seks di sebuah perkebunan sepi yang jauh dari perkampungan.

Berdasarkan laporan keluarga korban, kasus asusila ini terjadi pada Jumat malam (17/11) sekitar pukul 21:00 WIB. Sebelumnya, korban terlebih dahulu diajak makan bakso. Korban tidak curiga, lantaran pelaku adalah tetangganya.

Usai makan bakso, bukannya mengantar pulang, tersangka WN malah membawa Ratna ke sebuah perkebunan yang jauh dari perkampungan masih di Desa Garut. Di tempat gelap tersebut, korban dipaksa untuk melayani nafsu bejad WN.

Karena diancam WN, korban tak berdaya untuk melawan. Korban yang ketakutan akhirnya menuruti keinginan tersangka untuk melakukan oral seks.

Setelah perlakuan itu, tersangka mengantarkan korban pulang. Saat berada di dalam rumah, korban yang menangis membuat orang tuanya curiga. Setelah ditanya, korban menceritakan peristiwa asusila tersebut kepada orang tuanya.

Mendengar penuturan dari anak gadis nya, orang tua korban tidak menerima dan langsung melaporkan kasus asusila tersebut ke Mapolres Serang, hingga akhirnya tersangka dibekuk personil Unit PPA yang dipimpin Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma dan Ipda Lambasa Nababan.

“Tersangka WN berhasil diamankan saat sedang tidur di rumahnya, Selasa malam (30/11) sekitar pukul 23:45 WIB. Tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan ke Mapolres Serang,” terang Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi kepada wartawan, Kamis (2/12/2021).

Dari hasil pemeriksaan, kata Dedi, perbuatan cabul tersebut dilakukan lantaran tersangka tidak dapat menahan nafsu birahi. Tersangka mengaku menyukai korban namun tidak kuasa untuk mengutarakannya.

“Akibat peebiatan bejatnya, WN dijerat dengan Pasal 82 (1) UU RI No 17 Th 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tandasnya. (Red-03)

Exit mobile version