Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Dibuka Pekan Depan, KPU Khawatirkan Keanggotaan Ganda

KPU Pandeglang Menggelar Bimbingan Teknis Tata Cara Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 disalah satu hotel di Pandeglang

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran Partai Politik peserta Pemilu tahun 2019. Pendaftaran itu mulai dilaksanakan pada tanggal 3-16 Oktober mendatang.
Nantinya, Parpol wajib menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Parpol, Kartu Tanda Anggota (KTA) Parpol yang dilampiri KTP Elektronik dari masing-masing anggota.
Ketua KPU Provinsi Banten, Agus Supriatna menjelaskan, seluruh Parpol lama dan baru terbentuk wajib mengikuti tahapan ini. Sebagaimana yang diamantkan dalam Peraturan KPU 11 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Peraturan KPU Tentang Tahapan Pemilu Tahun 2019, kami tanggal 3-16 Oktober, adalah waktu pendaftaran Parpol, baik yang baru dan lama wajib mendaftar. Mereka menyerahkan berkas kepengurusan Parpol, menyerahkan SK kepengurusan tingkat kecamatan, dan KTA Parpol yang dilampiri fotokopi KTP Elektronik,” katanya usai menghadiri Bimtek Tata Cara Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 disalah satu hotel di Pandeglang, Jumat (29/9).
Setelah mereka menyerahkan semua perlengkapan pendaftaran, nanti akan diverifikasi administrasi, lalu di verifikasi faktual. Dalam hal ini, kepengurusannya  harus memiliki keterwakilan 30% dari kecamatan hingga pusat.
“Kalau tingkat pusat urusnya ke KPU RI, tingkat Provinsi ke KPU Provinsi, dan ke kabupaten kota ke KPU kabupaten kota. Jika ada kekurangan maka Parpol harus segera memperbaiki,” pesannya.
Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmad Sujaimenjelaskan, pihaknya mengkhawatirkan adanya anggota yang terdata ganda. Artinya ada anggota yang terdaftar didua partai. Oleh sebab itu, pihaknya mengingatkan agar Parpol lebih teliti dalam menyampaikan berkas. Bila perlu, jangan menyerahkan berdekatan dengan batas akhir pendaftaran.
“Kami khawatir kegandaan anggota Parpol eksternal, yang terdaftar didua Parpol. Maka nanti kami akan lakukan verifikasi faktual. Nama yang terdata, harus memutuskan ikut dalam keanggotaan Parpol yang mana. Kami sampaikan bahwa Parpol jangan menyerahkan dokumen dihari terakhir, agar tidak ada kekurangan. Jika diperbaiki setelah batas waktu lewat, khawatir waktunya tidak mencukupi,” ujar Sujai.

Dia menambahkan, setiap Parpol diwajibkan menyerahkan 1.175 KTA beserta fotokopi KTP Elektronik. Nama anggota yang dilampirkan, harus terinput dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Karena data rekapan yang dilampiri berupa KTA dan KTP Elektronik merupakan hasil dari yang sudah diinput dari aplikasi Sipol.

“Nama-nama yang dilampirkan, harus terinput dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Jangan sampai data yang disampaikan tidak sama dengan di Sipol. Pasalnya, hal itu akan menjadi bahan kajian KPU dalam tahap verifikasi administrasi,” terangnya. (Red-02)
Exit mobile version