Pendaftaran KPU Ditutup. 4 Pasangan Daftar Walikota Serang

Fierly M Mabrury Komisioner KPU Kota Divisi Teknis, memberikan keterangan pers.

SERANG, BantenHeadline.com –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang memastikan, masa pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Walikota-Wakil Walikota Serang sudah ditutup pada hari Rabu 10 Januari 2018, pukul 23.59 WIB. Dan hingga masa pendaftaran tersebut, tercatat 4 Bapaslon telah mendaftar.

Mereka berturut-turut adalah Bapaslon Independent Samsul Hidayat-Rohman yang mendaftar ke KPU pada hari Selasa (9/1). Sementara Vera Nurlaela Jaman-Nurhasan, Syafrudin-Subadri Usuludin dan Bapaslon Independent lainnya Agus Irawan-Samsul Bahri juga telah mendaftar pada hari Rabu (10/1).

“Ada 4 orang yang resmi mendaftar hingga ditutupnya masa pendaftaran,” ujar Komisioner KPU Kota Serang yang juga penanggungjawab Divisi Teknis, Fierly M Mabrury kepada wartawan, Rabu (10/1/2018) menjelang dini hari.

Sebelumnya, KPU telah menentukan syarat minimal dukungan saat mendaftar. Bagi Bapaslon Independent, KPU mematok syarat dukungan minimal 37.800 lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Kota Serang yang sah dan terverifikasi. Sementara bagi Bapaslon dengan dukungan Partai Politik (Parpol), KPU juga mematok syarat dukungan minimal 9 kursi DPRD Kota Serang.

Terkait persyaratan tersebut, dalam Rapat Pleno KPU Penetapan Paslon Independent atas Hasil Verifikasi Dukungan KTP beberapa waktu lalu, pasangan Samsul Hidayat-Rohman telah dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan KTP.

Pasangan Vera Nurlaela Jaman-Nurhasan yang diusung oleh koalisi besar 8 partai (Golkar, PKB, NasDem, Demokrat, PBB, PKPI, Gerindra dan PDI-P) atau 33 kursi DPRD, juga dinyatakan telah melebihi persyaratan.

KPU juga telah menyatakan bahwa pasangan Syafrudin-Subadri Usuludin yang diusung oleh 8 Parpol melalui Koalisi Peradaban (PPP, Hanura, PAN dan PKS) atau 12 kursi DPRD, telah memenuhi persyaratan jumlah minimal dukungan Parpol.

Namun berbeda halnya dengan Bapaslon Independent Agus Irawan-Samsul Bahri. Dalam Rapat Pleno KPU Penetapan Paslon Independent atas Hasil Verifikasi Dukungan KTP, beberapa waktu lalu, Paslon ini sempat dinyatakan tidak memenuhi jumlah dukungan KTP. Namun Paslon ini masih bisa mendaftar pada masa pendaftaran, dengan keharusan memenuhi kekurangan jumlah dukungan KTP berikut ‘denda’ dua kali lipat atas jumlah kekurangan tersebut.

“Jumlah dukungan Agus-Samsul yang memenuhi syarat saat pleno itu hanya 9.468 KTP. Jadi saat mendaftar mereka harus menyerahkan dua kali lipat dari jumlah kekurangan KTP sebagai denda, atau sebanyak 56.664 KTP. Kami tunggu kelengkapannya pada tanggal 18 hingga 20 Januari ini dan akan kami verifikasi lagi. Dan kalau tidak memenuhi jumlah KTP yang seharusnya, maka mereka dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat – red),” papar Fierly.

Namun demikian pasangan Agus Irawan-Samsul Bahri masih boleh mengikuti rangkaian persyaratan KPU berikutnya, berupa tes pemeriksaan kesehatan bersama 3 Bapaslon lainnya.

KPU menjadwal waktu tes pemeriksaan kesehatan bagi pasangan Samsul Hidayat-Rohman dan pasangan Vera Nurlela Jaman-Nurhasan pada hari Kamis (11/1). Sementara pasangan Syafrudin-Subadri Usuludin dan pasangan Agus Irawan-Samsul Bahri dijadwalkan hari Jumat (12/1). (Red-05).

Exit mobile version