Pemkot Serang Musnahkan 4.627 Botol Miras Hasil Operasi Senyap

Tak Ada Miras di Kota Serang

KOTA SERANG, BantenHeadline.com –  Usai menggelar upacara Hari Kesadaran Nasional, Senin (16/1/2023) Pemerintah Kota Serang melakukan pemusnahan Minuman Keras (miras) hasil Operasi Pekat periode tahun 2022 yang dilakukan oleh satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kota Serang.

Sebanyak 4.627 Botol Miras dimusnahkan secara langsung menggunakan alat berat.

“Ini menjadi program Pemkot Serang terutama Pol-PP, karena Miras di kota serang ini sebenarnya harus tidak ada, kecuali di hotel berbintang di atas bintang empat, jadi tidak boleh dijual,” ungkap Wali Kota Serang, Syafrudin.

“Kami berharap kepada Satpol PP untuk terus melakukan operasi dalam rangka membebaskan kota serang dari Miras yang diedar secara ilegal” sambung Syafrudin.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) kota serang Heri Hadi menambahkan bahwa temuan barang bukti tersebut merupakan hasil dari operasi secara senyap atau dilakukan secara diam-diam, bukan operasi secara terbuka.

“Ini merupakan titik dari informasi yang diperoleh masyarakat, jadi operasi kita ini merupakan operasi senyap operasi intelijen, ngga terbuka, jadi dari tempat-tempat yang diduga ada miras yang dijual secara ilegal,” tutur Heri Hadi. (Red-03)

Exit mobile version