Pemkot Serang Minta Mantan Wali Kota Serang Syafrudin Segera Kembalikan Mobil Dinas

Mobil Dinas Dikuasai Mantan Wali Kota

KOTA SERANG, BantenHeadline.com – Sejak mengakhiri masa jabatannya sebagai Wali Kota Serang pada 8 Desember 2023, hingga minggu pertama bulan Juni 2024, mantan Wali Kota Serang, Syafrudin masih menguasai mobil dinas yang seharusnya sudah dikembalikan kepada Pemkot Serang.

Menyikapi hal tersebut, Pj.Wali Kota Serang, Yedi Rahmat meminta Syafrudin segera mengembalikan mobil dinas berjenis Land Cruiser Prado yang dibeli Pemkot Serang pada tahun 2019 seharga Rp.1,6 Milyar tersebut.

Yedi mengaku, pihaknya sudah mengirim surat kepada Syafrudin agar mobil dinas dimaksud segera dikembalikan.

“Kami sudah mengirimkan surat pada 2 Januari 2024. Surat itu berisi pengembalian kendaraan yang dipakai, bagi yang sudah pensiun,” ujar Yedi, kepada wartawan, Senin, (10/6/2024).

Pj Wali Kota Serang ini menambahkan, bahwa pihaknya ternyata tak hanya berkirim surat ke Syafrudin, tapi juga ke ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri. Menurutnya, surat ke Dirjen BKD Kemendagri tersebut, sudah mendapat balasan, dan kini surat tersebut berada di Pemerintah Provinsi Banten.

Dihubungi terpisah, Syafrudin sepertinya berniat memiliki mobil dinas yang selama 5 tahun lalu itu ia gunakan sebagai Wali Kota Serang dengan cara membelinya dari Pemkot Serang. Hal tersebut menurutnya memang dibolehkan sesuai aturan yang berlaku. Hanya saja, keinginannya itu masih terkendala karena belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) tentang penjualan kendaraan dinas dari Pemkot Serang.

Syafrudin juga menegaskan, bahwa mobil dinas tersebut sudah memenuhi syarat untuk dijual, karena telah berusia lebih dari empat tahun. Menurutnya sesuai ketentuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dirinya hanya membayar 40% dari nilai jual resmi.

Kepada wartawan, Syafrudin kemudian mengaku bahwa meskipun secara aturan dirinya dibolehkan membeli mobil dinas yang pernah ia pakai sebagai Wali Kota, tapi dirinya merasa dipersulit untuk membeli mobil dinas tersebut.

“Ya jangan dipersulit lah, ‘kan ada aturannya seluruh Indonesia. Wali kota itu kalau sudah berhenti, biasanya mobil dinasnya dibawa, gak ada yang diserahkan lagi, ada aturannya kok,” ujar Syafrudin. (Red-03)

Exit mobile version