Pemkot Serang Dapat WTP Dengan Catatan dan Temuan

Walikota Serang Tb. Haerul Jaman memberikan sambutan mewakili Kepala Daerah Kabupaten/Kota se Banten.

SERANG, BantenHeadline.com – Setelah menanti selama 7 tahun, akhirnya Pemerintah Kota Serang Serang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah tahun anggaran 2017.

Dalam kesempatan tersebut Walikota Serang Tb. Haerul Jaman terpilih menjadi perwakilan dari seluruh bupati dan walikota se-Banten untuk menyampaikan kata sambutan terkait hasil LHP BPK 2017 tersebut.

“Akhirnya untuk pertamakalinya saya berdiri di sini,” ucap Jaman membuka kata sambutannya di Aula BPK Perwakilan Banten, Senin (29/5/2018).

Jaman mengakui, walaupun mendapatkan opini WTP namun masih terdapat beberapa catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang ada.

“Namun kami akan menyiapkan rencana aksi untuk segera melakukan perbaikan atas laporan tersebut sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Mewakili kepala daerah yang hadir, Jaman mengapresiasi atas kinerja dari BPK Perwakilan Banten selama ini.

“Terimakasih atas masukan, evaluasi dan saran-sarannya selama ini dalam menyusun laporan,” ucapnya.

Sementara Ketua BPK Perwakilan Banten T. Ipoeng Anjar Wasita dalam rilisnya mengatakan, walaupun untuk tahun ini seluruh kabupaten/ kota mendapatkan opini WTP, namun masih terdapat beberapa catatan dan temuan, seperti kerja sama pemanfaatan aset berupa pasar dan tanah dengan pihak ketiga dengan nilai investasi kurang lebih sebesar Rp26,8 miliar yang belum menguntungkan pemerintah kabupaten/kota,

“Karena kerja sarna tidak didukung dengan perjanjian dan penentuan bagi hasil tidak didasarkan perhitungan yang memadai,” ungkapnya.
Kemudian terdapat juga kekurangan volume dan ketidaksesuaian dengan spesifikasi kontrak sebesar Rpl3,6 miliar.

“Ada kelebihan pembayaran sebesar Rp4,3 miliar yang disebabkan pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan standar biaya dan adanya pembayaran ganda,” lanjutnya.

Selain itu, ada penatausahaan persediaan belum tertib karena beberapa OPD tidak melakukan pencatatan mutasi persediaan, tidak memiliki ruang penyimpanan yang memadai, dan nilai yang disajikan dalam laporan keuangan tidak sesuai dengan kebijakan akuntansi.

“Sedangkan potensi pendapatan minimal sebesar Rp2.2 milyar belum dipungut, yang berasal dari sewa kantor, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, serta jasa kepelabuhanan,” ujarnya.  (Red-05).

Exit mobile version