Pemkab Pandeglang Usulkan 6 Raperda Inisiatif

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Pemerintah Kabupaten Pandeglang mengusulkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif bupati. Keenam Raperda itu, disampaikan Bupati Pandeglang, Irna Narulita dihadapan para anggota DPRD Pandeglang dalam Rapat Paripurna, Senin (16/10).

Enam usulan Raperda iti terdiri atas, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Lalu Raperda tentang Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMKA).

Ketiga Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Pemkab Pandeglang Nomor 1 tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, dan terakhir Raperda Pencabutan Perda Kabupaten Pandeglang Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Irigasi.

“Usulan ini mengacu pada ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan. Sebagai kabupaten Daerah Otonomi Daerah, maka kita harus mengelola rumah tangga kita,” ujar Irna usai Rapat Paripurna. (Red-02)

Exit mobile version