Pemkab Pandeglang Tunggak Pajak Kendaraan Rp 1 M

Ilustrasi

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Unit Pelayanan Teknis (UPT) Samsat Pandeglang menyebutkan jika Pemerintah Kabupaten Pandeglang masih memiliki tunggakan Wajib Pajak kendaraan sebesar Rp 1 miliar. Jumlah itu merupakan akumulasi tunggakan pajak dari tahun sebelumnya.

“Dari total tagihan Wajib Pajak kendaraan Pemkab yang tertunggak sebesar Rp 39 miliar, diantaranya ada beberapa kendaraan dinas Kabupaten Pandeglang yang masih tertunggak, belum bayar pajak. Totalnya Rp 1 miliar. Kan terekap dari tahun sebelumnya,” sebut kepala UPT Samsat Pandeglang, Saprudin, Selasa (19/04)

Ia mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan total tagihan pajak ke Pemkab Pandeglang melalui Gubernur Banten, Rano Karno.

“Mungkin ini kan keterkaitan dengan penyiapan dana atau di anggaran APBD nya sudah tersedia atau tidak, kita tidak tahu,” kata Saprudin. (Red-02)

Exit mobile version