Pemkab Pandeglang Dituding Tak Serius Bentuk Pansel Sekda

Ketua Komisi I DPRD Pandeglang, Habibi Arafat

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Lambatnya proses pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang kembali mengundang reaksi dari DPRD Pandeglang. Pasalnya, sejak berakhirnya masa jabatan Aah Wahid Maulany pada bulan Oktober tahun lalu, posisi tersebut kini masih diisi oleh Ferry Hasanudin sebagai Pelaksana Jabatan (Pj) Sekda Pandeglang.

Tak pelak, legislatif pun menuding jika Pemkab melalui Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pandeglang tidak serius dalam mencari Sekda Definitif.

Ketua Komisi I DPRD Pandeglang, Habibi Arafat bahkan mempertanyakan langkah Pemkab yang justru akan memperpanjang masa jabatan Pj Sekda untuk ketiga kalinya. Menurut Habibi, seharusnya saat ini BKD dan Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan (Baperjakat) sudah memproses Sekda definitif.

“Seharusnya jabatan Sekda sudah definitif. Apalagi saat ini menjelang perpanjangan untulk ketiga kali nya. Pemkab tidak sungguh untuk menyegerakan mencari Sekda definitif. Mengingat, tahun penganggaran 2017 sudah berjalan,” ujar Habibi di Gedung DPRD Pandeglang, Rabu (8/3).

Padahal idealnya kata Dia, pembentukan Pansel sudah berjalan sejak awal tahun lalu pasca pembentukan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru. Habibi menjelaskan, pihaknya telah memberi toleransi keterlambatan pembentukan Sekda ketika Pemkab harus melakukan rotasi jabatan demi kebutuhan SOTK baru.

“Untuk menterjemahkan visi misi bupati, sudah seharusnya diselaraskan dengan Sekda definitif. Tidak layak jika sampai saat ini masih dijabat oleh Pj. Dulu kita kasih toleransi sebelum SOTK baru, tetapi sekarang sudah tidak wajar karena SOTK baru sudah terlewati,” katanya.

Namun kini, tidak ada alasan lagi Pemkab agar menyegerakan proses Pansel demi menterjemahkan percepatan pembangunan dan visi misi bupati. Karena politisi Golkar itu menilai, dengan memeprtahankan Pj Sekda, justru hal itu tidak akan optimal mengingat kewenangan yang dimiliki Pj Sekda sangat terbatas.

“Dengan mempertahankan Pj Sekda, kinerjanya tidak akan optimal. Laju dalam percepatan pembangunan akan tertahan, karena kewenangannya tidak sama dengan sekda definitif. Sedangkan pengakuan BKD sudah melayangkan pengajuan ke Provinsi Banten, tidak ada tembusan ke dewan. Kalau persoalannya lambat di Pemprov, seharusnya BKD jemput bola,” tegasnya. (Red-02)

Exit mobile version