PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengurangi kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi Kabupaten Pandeglang tahun 2020.
Tahun ini, Pandeglang hanya mendapat jatah menerbitkan sertifikasi PTSL sebanyak 57,900 bidang. Padahal tahun lalu, mencapai 73,000 bidang.
57,900 bidang tanah yang menjadi target PTSL itu, tersebar di 68 desa di 10 kecamatan, yang meliputi Kecamatan Cisata, Pulosari, Cikeusik, Mandalawangi, Saketi, Bojong, Picung, Cikedal, Cipeucang, dan Labuan.
Kepala BPN Pandeglang, Agus Sutrisno menjelaskan, pengurangan kuota PTSL itu akibat anggaran dari pemerintah pusat yang terbatas.
“Memang ada pengurangan penerbitan sertifikat PTSL karena keterbatasan anggaran. Target secara provinsi juga menurun,” ujarnya usai melantik 218 tim ajudikasi PTSL tahun 2020 di Pendopo Bupati Pandeglang, Selasa (14/1).
Meski kuota penerbitan PTSL berkurang, namun Pandeglang mendapat jatah bidang pengukuran tanah yang meningkat. Tahun lalu, BPN hanya diamanti mengukur sekitar 73,000 bidang tanah. Sementara tahun ini, bertambah menjadi 91,000 bidang tanah.
“Kemarin secara pengukuran bidang kuota kita naik. Tapi kalau sertifikat memang menurun. Tahun kemarin untuk sertifikasi kami dapat kuota 73,000, kemudian peta bidang juga hampir sama,” sebut Agus.
Dia menargetkan, puluhan ribu kuota PTSL itu bisa diselesaikan pada bulan Oktober mendatang. Dia optimistis hal itu bisa terealisasi, lantaran kini pihaknya telah mendapati satu pemenang yang siap mengukur lahan milik warga.
“Kendala yang dihadapi partisipasi masyarakat masih kurang, banyak diantara warga yang tidak melengkapi berkasnya. Kemudian kendala lain terlambatnya proses pengukuran. Karena pihak ketiga, lelangnya dipertengahan tahun 2019. Tetapi kalau sekarang, akan diselesaikan diawal tahun. Mengingat saat ini sudah ada pemenang lelangnya,” ucapnya optimis.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Andi Tenri Abeng menekankan, target PTSL sebanyak itu wajib diselesaikan oleh BPN maupun Pemkab Pandeglang. Pasalnya, BPN Banten telah menyusun rumusan menjadikan Banten Lengkap Terpetakan pada tahun 2023 mendatang.
“Saya senang, teman-teman di sini dan Pemdanya kooperatif, dan sekarang saya melihat semangatnya lebih besar tahun 2020. Tahun 2023 itu (harus) Banten Lengkap Terpetakan, kami sudah punya road map dan dilaporkan,” katanya.
Oleh karena itu, seluruh bidang tanah di Pandeglang juga harus terpetakan ditahun 2023 yang akan datang. Apalagi berdasarkan catatan, masih ada sekitar 250 ribu bidang tanah di Pandeglang yang belum memiliki legalitas berupa sertifikat.
“Maka sejak tahun 2017, kami sudah fokus mengupayakan itu. Jadi berapa pertahun yang harus diselesaikan, kami sudah petakan. Apalagi di Banten masih ada sekitar 1,2 juta bidang tanah yang belum bersertifikat,” tutupnya. (Samsul).