KOTA SERANG, BantenHeadline.com – Pada pertengahan bulan September 2018 lalu dalam masa transisi kepemimpinan pemerintahannya Walikota Serang saat itu Tb. Haerul Jaman pada detik-detik terakhir masa jabatannya bersikeras melakukan lounching sekaligus Peletakan Batu Pertama pembangunan Masjid Agung Kota Serang di Alun-alun Barat Kota Serang. Ironisnya, penetapan Alun-alun sebagai lokasi pembangunan Masjid ternyata belum melalui proses study kelayakan dan sejumlah prosedur lainnya. Kondisi ini mau tidak mau menjadi permasalahan serius yang menjadi pekerjaan rumah bagi Walikota Serang Syafrudin dan Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin yang baru saja dilantik pada awal Desember lalu.
Menyikapi permasalahan tersebut Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Serang, Kamis (13/12/2018) akhirnya menggelar pemaparan progres penyusunan dokumen Feasibility Study (FS) atau Studi Kelayakan rencana pembangunan Masjid Agung Kota Serang yang semestinya sudah dilakukan sebelum digelar lounching. Pemaparan dihadiri Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin, akademisi Universitas Indonesia serta sejumlah tokoh agama dan perwakilan masyarakat.
Dalam acara tersebut Peneliti Kajian Teori dan Sejarah Arsitektur Fakultas Tekhnik Universitas Indonesia, Kemas Ridwan Kurniawan menilai, lokasi Alun-alun barat Kota Serang tidak layak didirikan Masjid Agung karena akan menimbulkan masalah baru yang lebih serius bagi tata ruang kota.
“Saya menilai Alun-alun barat terlalu sempit untuk dijadikan Masjid Agung yang memerlukan areal luas. Yang saya dengar masyarakat menginginkan sebuah Masjid Agung yang ‘wah’ dengan sejumlah fasilitas penunjang seperti tempat pemandian jenazah, basement, tempat pendidikan juga dan lainnya” kata Kemas.
Kemas menambahkan, Alun-alun menurutnya merupakan ruang terbuka hijau yang sangat dibutuhkan sesuai tata ruang kota, yang di Kota Serang memang jumlahnya sangat minim. Selain itu pola tata kota lainnya yang terkait dengan sejarah, aspek kota pusaka, heritage juga perlu menjadi pertimbangan, agar Kota Serang mempunyai ciri khas tersendiri.
“Kalau dibangun di Alun-alun sepertinya aspek tata ruang kota tidak terpenuhi. Belum lagi ancaman lainnya seperti kemacetan lalu lintas dan potensi banjir. Jadi saran saya lokasi ini harus dipertimbangkan lagi,” paparnya.
Sementara Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin mengatakan, bahwa pihaknya akan mengkaji ulang dan melakukan musyawarah dengan beberapa tokoh agama dan juga tokoh masyarakat.
“Kami belum bisa menyimpulkan, nanti dimusyawarahkan ulang dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama. Tapi yang terpenting, keputusan akhir harus mempertimbangkan dari sisi aspek hukumnya kita juga tidak nabrak, dari sisi keagamaannya memang itu menjadi kewajiban bersama,” kata Subadri kepada wartawan usai acara.
Subadri menambahkan, pihaknya sepakat bahwa Kota Serang harus memiliki Masjid Agung yang representatif. Namun dirinya akan tetap memegang teguh aturan yang ada.
“Aturan yang ada itu dari sisi tahapannya harus kita lalui, dari sisi Feasibility Study-nya kita lalui, DED-nya kita lalui, baru kemudian tahap penganggaran dan pembangunannya,” tegasnya.
Menurutnya, bahwa ada kajian yang menyatakan bahwa Alun-alun adalah benda cagar budaya. Karenanya pihaknya akan mengundang pihak Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) untuk mempertegas hal tersebut sekaligus bermusyawarah kembali dengan para Ulama dan tokoh masyarakat. (Red-05).