Pekerjakan Gadis SMK Sebagai PL, Pemkab Pandeglang Didesak Segel “Carista”

Ketua Koordinator LDP Banten, Ahmad Subhan

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang diminta untuk segera turun tangan menangani kasus eksploitasi ekonomi anak di bawah umur yang menimpa MK (15), seorang gadis SMK yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu (PL) di hiburan malam bernama Carista yang terletak di Kecamatan Carita.

Bahkan pemerintah daerah juga didesak segera menutup tempat hiburan malam yang mempekerjakan MK lantaran dinilai telah melanggar hukum.

Sakti Peksos Kabupaten Pandeglang, Ahmad Subhan menuturkan, persoalan tersebut merupakan masalah serius. Dengan begitu penanganannya tidak bisa dipandang sebelah mana. Apalagi kasus serupa bukan lah yang pertama kalinya terjadi di Pandeglang.

“Jelas Carista telah melanggar Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Anak. Maka dari itulah langkah tegas menutup Carista dari Pemda Pandeglang dibutuhkan. Kalau tidak tegas, sama saja mendukung mereka (pengelola Carista),” tegasnya, Jumat (22/11).

Pria yang akrab disapa Aank itu menjelaskan, pengusaha tidak boleh mempekerjakan anak di bawah umur. Apalagi sebagai pemandu lagu di tempat hiburan malam.

“Karena bukan tidak mungkin, bukan cuma dari sisi eksploitasi anak, namun dikhawatirkan ada unsur pelecehan seksual,” terang Aank.

Maka dari itu, pemerintah daerah harus segera turun tangan dan serius dalam mengatasi persoalan dalam bidang pekerja anak. Karena masalah mempekerjakan anak, bukan lah masalah yang sederhana sehingga memerlukan kontribusi lintas sektoral.

“Seluruh pemangku kepentingan juga perlu mengambil peran dan terlibat secara aktif untuk mengeluarkan anak dari dunia kerja dan memberikan perlindungan anak dan hak-haknya agar dapat hidup tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabatnya,” tegasnya.

Terlebih selama ini sambung dia, pemerintah Indonesia telah melakukan langkah-langkah aktif dan strategis untuk menangani masalah pekerja anak. Salah satunya dengan meratifikasi konvensi ILO Nomor 138 Tahun 1973 dengan UU Nomor 20 Tahun 1999 mengenai batas usia minimum untuk bekerja.

“Tersangka bisa dijerat dengan pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dan Peksos Akan berkoordinasi dengan Unit PPA terkait anaknya,” tambahnya.

Bukan hanya itu, ia menekankan agar Pemda Pandeglang segera menyisir semua tempat hiburan yang ada di Pandeglang. Pasalnya dimungkinkan lokasi lain juga terdapat pengelola yang mempekerjakan anak di bawah umur.

“Kemungkinan ada lokasi lain yang memperkerjakan anak-anak, karena saya juga kerap mendapatkan informasi. Tentu ini harus segera ditindak oleh Pemda Pandeglang,” ujarnya.

Lebih jauh dia menyebut, pihaknya juga akan turut mendampingi korban supaya hak-haknya sebagai anak dapat terjamin. Termasuk memulihkan kondisi psikologi sang anak.

“Masalah pekerja anak ini sangat berkaitan dengan salah satu profesi saya. Saya akan membantu dalam proses kasus-kasus pada pekerja anak terutama mengenai aspek psikososialnya,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang menetapkan seorang wanita berusia 42 tahun bernama Lulu Eva Mastorin alias Mami Lulu, sebagai tersangka atas kasus tindak pidana perdagangan orang atau eksploitasi ekonomi terhadap anak di bawah umur.

Mami Lulu terbukti mempekerjakan seorang gadis ABG berinisial MK yang masih berusia 15 tahun sebagai pemandu lagu disebuah rumah bernyanyi bernama Carista yang terletak di Kampung Pamatang, Desa Pejamben, Kecamatan Carita. (Samsul).

Exit mobile version