Panwaslu Ragukan Jumlah DPT Pilgub Yang Ditetapkan KPU Pandeglang

Kantor KPU Kabupaten Pandeglang

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Pandeglang untuk Pilgub Banten 2017, sebanyak 920.320 pemilih, dinilai Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pandeglang tidak valid. Karenanya Panwas Kecamatan (Panwascam) se wilayah Pandeglang diinstruksikan untuk mengaudit kembali DPT yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Pandeglang pada awal Desember lalu.

“Ini standar kerja Bawaslu RI. Panwascam diinstruksikan merekap audit hasil PPS, dalam DPT mungkin masih terdapat orang yang sudah meninggal tapi masih tercatat,” ujar Ketua Panwaslu Pandeglang, Nana Subana kepada BantenHeadline.com, Selasa (27/12) saat dihubungi melalui telepon seluler.

Nana memaparkan, audit DPT dikonsentrasikan pada pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang ada dalam DPT, dan potensi penyalah gunaan formulir C6 saat hari pencoblosan.

Namun sayangnya Nana tidak bisa menjelaskan jumlah DPT yang dianggapnya bermasalah.

“Audit ini sudah dilakukan sejak 2 hari lalu sampai 2 hari jelang pencoblosan, nanti kita akan rilis secara bertahap, tidak sekarang, kejadian lapangan harus jadi referensi. Tetapi prediksinya ada beberapa persen yang masih belum terdata dalam DPT. Meski tidak banyak, namun dikhawatirkan akan mengganggu,” katanya. (Red – 02).

Exit mobile version