Paginya Walikota Klaim Tak Ada Korupsi, Siangnya 6 Pegawai Dishub Kota Serang Tertangkap Tangan Dugaan Pungli

Ilustrasi - net

SERANG, BantenHeadline.com – Kepemimpinan Walikota Serang, Tb. Haerul Jaman seolah tercoreng oleh ulah bawahannya sendiri. Bagaimana tidak, pada Selasa (25/07/2017) setelah Haerul Jaman mengklaim tidak ada kasus korupsi di dalam kepemimpinannya, namun beberapa jam kemudian Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Banten melakukan Operasi tangkap Tangan (OTT) terhadap 6 bawahannya pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang dalam proses pelayanan uji kelayakan kendaraan.

Pada hal pagi harinya, saat wartawan meminta tanggapan atas penetapan status Tersangka terhadap Ketua DPP Partai Golkar Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus KTP Elektonik, Haerul Jaman yang juga Penasehat Partai Golkar Kota Serang, sempat mengklaim bahwa pemerintahannya bebas dari kasus korupsi.

“Itu ‘kan memprihatinkan. Akan tetapi itu hanya perilaku individu saja, tidak ada keterkaitannya dengan organisasi, kami di daerah bisa membuktikan bahwa tidak ada hal seperti itu,” kata Jaman kepada wartawan usai membuka sebuah acara di sebuah hotel di Kota Serang.

Namun beberapa jam kemudian, praktek Pungli yang menjadi bagian dari praktek korupsi terkuak. Tim Saber Pungli Polda Banten melakukan OTT di kantor Uji Kelayakan Kendaraan, Dinas Perhubungan Kota Serang. Dalam OTT tersebut, enam orang pegawai diamankan berikut barang bukti.

Enam oknum yang diduga kuat melakukan praktek pungli tersebut yaitu berinisial AW dan Far berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), sementara AS, AL, MAR dan Mun bersetatus Tenaga Kerja Sukarela (TKS).

Petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp. 4.883.500,-  berikut puluhan lembar bukti pembayaran, berita acara pemeriksaan kendaraan, buku pendaftaran Uji Kir dan sejumlah barang bukti lainnya.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Widoni Pedri mengatakan, bahwa praktik pungli yang dilakukan keenam oknum pegawai tersebut dilakukan saat uji kelayakan kendaraan dengan menentukan tarif tidak sesuai dengan aturan. Bahkan pengujian kendaraan tetap dilakukan meski mesin uji sedang dalam kondisi rusak.

“Kita sekarang masih melakukan pemeriksaan, status keenamnya masih terperiksa sambil menunggu hasil pemeriksaan. Kalau terbukti kita naikan statusnya,” ujarnya. (Red – 05).

Exit mobile version