Pacu Kinerja, Bupati Serang Lantik 204 Pejabat Fungsional Dindik Sesuai Domisili

Bupati Serang melantik 204 Pejabat Fungsional Dindik.

KABUPATEN SERANG, BantenHeadline.com – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah melantik 204 pejabat fungsional yang terdiri dari Kepala Sekolah Sekolah Menengah Pertama (SMP), Kepala Sekolah Dasar (SD), juga Pengawas dan Penilik.

Tatu menjelaskan, pelantikan dan mutasi tersebut dilakukan dalam rangka penempatan pegawai yang sesuai domisili untuk mempermudah kinerja dalam melaksanakan tugasnya.

“Hal ini saya pandang sangat perlu agar tidak ada lagi alasan dan terjadi kasus indisipliner yang berkaitan dengan jarak tempat kerja,” ungkapnya saat ditemui setelah melantik di Lapangan Tenis Indoor Pemkab Serang, Rabu (30/05/2018).

Ia juga menekankan agar pihak sekolah meningkatkan koordinasi dalam lingkup satuan kerja yang berkaitan dengan sarana dan prasarana pendidikan.

“Segera laporkan jika ada fasilitas pendidikan yang rusak, karena pendidikan juga skala prioritas di Pemkab Serang,” imbuhnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serang Asep Nugraha yang juga hadir dalam acara tersebut menambahkan, pelantikan dilakukan untuk mengisi kekosongan 27 Kepala sekolah SD, 10 penilik, dan 2 Kepala Sekolah SMP.

“Sisanya kita rotasi untuk penyegaran yang ditempatkan sesuai domisili,” tuturnya.

Asep berharap, proses rotasi dan mutasi tersebut membawa suasana baru untuk pegawai dalam bekerja, sehingga dapat menjalankan program sekolah dengan baik.

“Alhamdulillah hasil mutasi dan rotasi ini tidak ada protes dari pihak manapun karena kita melakukan pendekatan secara persuasif kepada mereka,” ujarnya.

Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Entus Mahmud menuturkan, pelantikan selanjutnya direncanakan akhir tahun 2018 untuk mengisi jabatan yang kosong dengan pertimbangan kepala daerah.

“Setelah lebaran juga ada pelantikan untuk mengisi kekosongan jabatan. Sesuai arahan Bupati bahwa penempatan akan dilihat dari hasil assessment,” katanya.

Masih kata Entus, Kabupaten Serang membutuhkan tiga ribu guru yang masih diisi oleh honorer kategori dua (K2) dan kategori satu (K1). “Kalau yang K2 datanya sudah masuk di Kemenpan, tinggal yang belum ditertibkan yaitu diluar K2 harus dilakukan pendataan oleh Dinas Pendidikan,” tandasnya. (Red-05).

Exit mobile version