Ombudsman Banten : Moratorium Pengerukan Pasir Laut Kawasan Pulau Tunda

Perwakilan nelayan Holid Mikdar memperlihatkan copy pemberitaan surat kabar lokal yang berlawanan dengan surat izin dari Distanben Banten kepada Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten

SERANG, BantenHeadline.com. – Perwakilan nelayan Banten Selatan, Rabu (20/4) mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Banten di kawasan Ciracas Kota Serang. Mereka meminta Ombudsman Banten mengusut  kejanggalan perizinan penambangan pasir laut Lontar di Kabupaten Serang, yang dikeluarkan oleh Dinas Pertambangan dan Energi (Distanben) Pemda Provinsi Banten.

Holid  Mikdar, perwakilan nelayan tersebut mengaku, akhir akhir ini sejumlah kapal keruk pasir kembali beroperasi di kawasan Pulau Tunda Kabupaten Serang. Warga dan nelayan sempat menggelar aksi penolakan, namun aksi terhenti karena ternyata Distanben Banten sudah mengeluarkan surat perpanjangan izin resmi pertanggal 4 Maret 2016.

“Tapi kemarin saya jadi terheran-heran waktu membaca salah satu surat kabar lokal Banten, bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Ranta Soeharta, menyatakan bahwa Pemda Provinsi Banten belum mengeluarkan izin apa pun bagi aktifitas penambangan pasir di pulau Tunda”, ungkap Holid saat memberikan keterangan pers.

Holid mengaku ada kejanggalan proses perizinan yang dilakukan Pemda Provinsi Banten. “Karenanya saya datang ke sini untuk meminta Ombudsman Perwakilan Banten mengusut  kejanggalan perizinan ini”, tambahnya.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Bambang Peorwanto mengaku, akan memanggil pihak Distanben Banten untuk dimintai penjelasan. “Harus dilakukan penghentian sementara atau Moratorium atas aktifitas penambangan pasir sambil menunggu kajian amdal dan kepastian perizinan. Dan bila Moratorium tidak dilakukan, saya akan meminta Ombudsman Pusat mengambil sikap tegas bagi Pemda Provinsi Banten untuk kasus ini”, ujar Bambang Poerwanto kepada wartawan.

Sebelumnya perizinan aktifitas penambangan pasir laut di kawasan Pulau Tunda, Kabupaten Serang dikeluarkan olen pihak Pemda Kabupaten. Namun berdasarkan Undang Undang No. 23 tahun 2014, seluruh perizinan pertambangan dikeluarkan oleh pihak Pemda Provinsi. (Red- 05)

 

Exit mobile version