Natal dan Tahun Baru, Gubernur Banten Imbau Warga Tetap Patuhi Protokol Covid-19

KOTA SERANG, BantenHeadline.com – Melalui Surat Edaran Nomor: 180/2407 – Huk/2020 yang ditandangi pada Senin (21/12/2020). Gubernur Banten H. Wahidin Halim (WH), mengimbau masyarakat untuk menghindari kerumunan dan melaksanakan protokol kesehatan, khususnya menjelang perayaan ibadah Natal 2020 dan pergantian Tahun Baru 2021.

Untuk ibadah perayaan Natal, Gubernur mengimbau agar menerapkan protokol kesehatan dan mengacu pada anjuran Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) dan Keuskupan setempat.

Gubernur tidak memberikan izin kegiatan untuk perayaan pergantian tahun baru 2020 – 2021 yang selain berpotensi menimbulkan kerumunan juga dalam rangka meminimalisir pelanggaran protokol kesehatan dalam masa pandemik ini. Masyarakat juga diimbau untuk tidak pergi pada liburan akhir tahun untuk mencegah terjadinya klaster liburan yang sebelumnya pernah terjadi saat liburan panjang beberapa waktu yang lalu.

Untuk kegiatan operasional usaha restoran, usaha pariwisata, dan usaha jasa lainnya yang dinyatakan boleh melaksanakan kegiatan pada masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) ini, Gubernur meminta agar  tetap memperhatikan dan secara ketat menerapkan protokol kesehatan.

Gubernur Banten mengajak dan mengimbau Pemerintah Kabupaten/Kota bersama TNI dan Polri yang tergabung dalam tim Satgas Penanganan Covid-19 untuk melakukan pengawasan dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan serta menindak tegas pelanggar. (Red-3)

Exit mobile version