Nah Loh..! KPU Temukan Ada “Sesuatu” Pada Ijazah Salah Satu Bakal Calon

SERANG, BantenHeadline.com – Dari pemeriksan awal berkas administrasi Bakal Calon (Balon) Gubernur dan Wakil Gubernur, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menemukan kejanggalan pada ijazah salah satu bakal calon.

Menurut Ketua Pokja Pencalonan Syaeful Bahri, kejanggalan tersebut terdapat pada nama Balon yang berbeda antara nama pada ijazah dan KTP. Namun sayangnya Syaeful masih belum mau menyebutkan nama Balon yang dimaksud.

“Kalau lihat di ijazah SD, SMP dan SMA tidak ada masalah, tapi pada ijazah S1 dan S2 ada perbedaan. Makanya kami akan mengklarifikasi itu,” ujar Syaeful, Rabu (29/09).

Sesuai tahapan Pilgub, KPU Banten akan melakukan verifikasi ijazah Balon Gubernur dan Wakil Gubernur pada tanggal 28-29 September 2016. Verifikasi dilakukan dengan mendatangi satu per satu sekolah asal ijazah tersebut dikeluarkan sejak pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir.

Namun Syaeful menegaskan, bahwa persyaratan wajib untuk pencalonan pada Pilgub hanya sebatas SMA, sesuai persyaratan KPU.

“Ya kalau nanti hasil verifikasi ternyata ijazah Balon tidak sesuai dengan Daftar Riwayat Hidup, maka itu kami jadikan sebagai temuan. Dan karena tugas KPU hanya mengklarifikasi, maka selanjutnya kami akan melaporkan ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu),” tandasnya. (Red – 05).

Exit mobile version