CILEGON, BantenHeadline.com – Seluruh tempat hiburan dan tempat makan di Kota Cilegon terhitung sejak H-3 jelang Ramadan dilarang beroperasi. Hal tersebut dipastikan pasca penandatanganan Kesepakatan Bersama antara pengelola tempat hiburan dengan Kapolres Cilegon, AKBP Raden Romdon Natakusuma, di Aula DPRD Kota Cilegon, Rabu (1/6/2016).
Hal tersebut tertuang dalam instruksi Wali Kota Cilegon Nomor : 556.322/1170/POL PP/2016 tanggal 26 Mei 2016, tentang Penutupan Penyelenggaraan Hiburan dan Restoran/Rumah Makan Selama Bulan Suci Ramadan.
Dalam Kesepakatan Bersama tersebut dikatakan terhitung H-3 jelang Ramadan seluruh tempat hiburan, jenis karaoke, love music dan biliar, baik sebagai sarana penunjang maupun usaha khusus, dilarang menyelenggarakan kegiatan hiburan, sampai H+3 pasca Ramadan.
Kapolres Cilegon AKBP Raden Romdon Natakusuma mengatakan pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan bertindak tegas untuk mengajak instansi lain, untuk menutup tempat hiburan dan tempat makan yang coba-coba buka saat puasa. Alasannya, pihaknya tidak ingin hal tersebut menjadi pemicu terjadinya kemarahan warga atau bahkan konflik sosial.
“Kami tidak ingin hal itu menjadi pemicu terjadinya kemarahan warga, atau bahkan yang terbesar hingga konflik sosial. Sanksinya bagi yang tetap membandel, tentunya penutupan paksa dan masalah izin nanti dari Pemda akan meninjau kembali,” ujarnya, Rabu (1/6/2016).
Ia menambahkan pihaknya pun akan mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama dan tokoh masyarkat. Untuk ikut memberikan informasi dan masukan, jika ditemukan masih ada tempat hiburan dan tempat makan yang melanggar ketentuan yang berlaku selama Ramadan.
“Mudah-mudahan dengan kemarin kami merazia beberapa tempat saat operasi pekat, dapat menimbulkan efek jera kepada penjual miras dan VCD porno saat puasa nanti,” katanya. (Red/01)
Nah Loh! H-3 Ramadan Tempat Hiburan & Tempat Makan Dilarang Buka
