Moratorium Pasir Laut Pemkab Serang Rugi 30 Milyar

Bupati Serang Tatu Chasanah saat dimintai tanggapan wartawan soal Moratorium penambangan paasir laut.

SERANG. BantenHeadline.com. –. Penghentian sementara (Moratorium) izin penambangan pasir laut di kawasan perairan laut Pulau Tunda, Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang, oleh pemerintah pusat direspon positif Bupati Serang, Tatu Chasanah.

Tatu bahkan mengaku pihaknya pernah meminta dilakukan kajian ulang perizinan yang melibatkan Kemeterian Lingkungan Hidup. Kajian juga harus melibatkan masyarakat agar semua pihak memahami persis kondisi sebenarnya.

“Masyarakat harus dilibatkan dalam kajian ulang nanti. Di teruskan ataupun tidak (penambangan pasir – red) nantinya, saya berharap tidak ada lagi riak-riak di masyarakat”, ungkap Tatu Chasanah kepada wartawan, Senin (25/4).

Tatu juga membenarkan dampak dari Moratorium penambangan pasir laut tersebut Pemda Kabupaten Serang dirugikan sekitar Rp. 30 Milyar untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dari pada PAD kita ambil tapi masyarakat tidak bisa menikmati hasilnya, ya buat apa?. Saya berharap semua clear dulu dan tidak ada penolakan dari masyarakat”, tambah Tatu. (Red- 05)

Exit mobile version