Meski Tengah Digugat, Dindikbud Pandeglang Tetap Tidak Menganggarkan Pendidikan SMA/SMK Tahun 2017

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Kewenangan pengelolaan Pendidikan SMA/SMK yang akan diambil alih oleh Pemerintah Provinsi kini tengah digugat oleh Pemkot Surayaba. Gugatan itu pun berpotensi dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Namun demikian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pandeglang menyakini jika gugatan itu tidak akan dikabulkan. Alasannya, ketentuan kewenangan itu sudah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pengambilalihan Pengelolaan SMA/SMK ke Pemerintah Provinsi.

“Kita tidak berandai andai, kita tetap memantau proses Judicial Review. Kita akan terus menjalankan amanat Undang-undang 23 Tentang Pelimpahan kewenangan karena Pemerintah pusat dan pemprov juga belum memberi arahan lebih lanjut,” ungkap Kepala Dindikbud Pandeglang, Muhamad Amri, Selasa (23/08).

Oleh karena itu kata Amri, Dindikbud Pandeglang tidak mengalokasikan anggaran pendidikan tingkat SMA/SMK pada tahun mendatang. Dimana hal itu diyakini sudah sesuai dengan amanat Pemerintah.

“Kita tidak menganggarkan lagi. Bahkan tahun ini juga kita sudah tidak menganggarkan,” sebutnya.

Amri menegaskan tidak khawatir atas langkah yang ditempuhnya untuk tidak menyiapkan anggaran pendidikan. Mengingat, proses Judicial Review juga masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi. “Memang aturannya seperti ini, jadi kita tidak khawatir. Saya optimis pelimpahan akan tetap terealisasi,” imbuhnya.

Amri menyebutkan, selama ini Pemkab Pandeglang mengalokasikan anggaran untuk jenjang SMA/SMK sekitar Rp 51 miliar. Mantan Kepala BKD Pandeglang itu berharap, proses pelimpahan kewenangan sekolah menengah tetap diambil alih oleh Pemprov. Dengan begitu, alokasi biaya pendidikan bagi SMA/SMK bisa dialihkan pada bidang lain.

“Saat ini proses pemenuhan pelimpahan terus berjalan, ditargetkan pada bulan Oktober semua aset akan diserahkan kepada Pemprov Banten,” tutur Amri. (Red – 02).

Exit mobile version