PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Nasib ratusan mantan pegawai di 12 Unit Pelayanan Teknis (UPT) yang ada di Kabupaten Pandeglang belum jelas. Pasalnya, pasca penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah, berakibat keberadaan UPT harus dihapus, termasuk di Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Diakui Pemkab Pandeglang memang sudah mengambil langkah, yaitu dengan mengembalikan para mantan pegawai UPT ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menaunginya. Hanya saja, tugas sekitar 228 orang mantan pegawai UPT di tempat barunya tersebut belum pasti.
Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengaku saat ini pihaknya masih membahas soal penempatan pegawai UPT. Irna menolak jika pembahasan itu disebut lambat meski aturannya sudah diberlakukan per 1 Januari 2018.
“Kami sudah berupaya menyesuaikan Permendagri, tetapi kabupaten kota lain juga banyak yang belum siap menyesuaikan. UPT masih dalam pembahasan untuk menentukan arah kerja pegawai UPT yang akan dihapuskan. Tidak terlambat lah, kami hati-hati menetukan tempat kerja mereka agar tidak merasa tidak terzolimi,” jelas Irna, Rabu (3/1/2018).
Lagipula kata Irna, penerapan aturan tersebut ditoleransi hingga Februari. Kendati demikian, Irna menyebut nantinya akan dibentuk Koordinator Wilayah (Koorwil) untuk menggantikan peran UPT.
“Penyesuaian ini masih ada toleransi agar dilebur. Nanti mungkin mereka akan dibentuk lagi Korwil. Target Februari akan selesai. Kami saling berkoordinasi dengan pemerintah lain khususnya yang ada di Banten,” ungkap Bupati.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pandeglang, Olis Solihin menjelaskan, nantinya peran UPT akan digantikan dengan Korwil. Dindikbud mengusulkan agar tetap membentuk 35 Korwil untuk mewakili setiap kecamatan.
“Sesuai kebutuhan, saya butuh 35 Korwil yang mewakili disetiap kecamatan. Tupoksinya tidak jauh berbeda dengan UPT,” beber Olis.
Olis mengungkapkan, pihaknya masih menggodok alokasi pegawai UPT yang akan ditempatkan menjadi Koorwil. Yang jelas, pegawai Koorwil harus berasal dari kalangan Pendidikan berstatus ASN.
“Yang jelas, Koorwil nanti diisi dari pengawas atau ASN yang berasal dari kalangan pendidikan. UPT kemarin ada yang berasal dari non Pendidikan. Kalau mereka tidak mau di Koorwil, nanti akan diselipkan di struktural. Tetapi nanti yang menentukan adalah pimpinan, kami hanya menyerahkan nama-nama yang direkomendasikan,” paparnya.
Selain Dindikbud, OPD yang memiliki UPT diantaranya Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, dan Dinas Lingkungan Hidup. (Red-02).