Maulid Nabi 19 Oktober 2021 Tidak Libur

SKB 3 Menteri Kabinet Jokowi

KOTA SERANG, BantenHeadline.com – Pemerintahan Jokowi melalui keputusan 3 Menteri-nya secara resmi telah meniadakan hari libur nasional pada Selasa 19 Oktober 2021 yang sedianya diperingati oleh umat Islam di Indonesia sebagai hari Maulid Nabi Muhammad SAW, meski dalam kalender nasional tanggal tersebut tercetak dengan warna merah.
Hal tersebut dinyatakan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan.
“Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama,” ucap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Adapun poin perubahan yang dimaksud salah satunya adalah libur Maulid Nabi 2021 di mana yang awalnya jatuh pada 19 Oktober digeser menjadi 20 Oktober 2021.
Merujuk pada SKB 3 Menteri tersebut, Kementerian Agama sudah memberikan penjelasan soal alasan tanggal merah digeser. “Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021. Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M,” ujar Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag.
Sebelumnya, hari libur tahun baru Islam 1443 H yang awalnya jatuh pada 10 Agustus 2021, juga diubah menjadi Rabu 11 Agustus 2021. (Red-03) 
Exit mobile version