SERANG. BantenHeadline.com – Selain memangil 5 Kepala SKPD Kota Serang yang ternyata hanya diwakili para Kepala Bidang (Kabid), pada hari yang sama, Rabu (27/4) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten juga memanggil Walikota Serang, Tb. Haerul Jaman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Tb. Urip Henus Surawardana.
Pemanggilan Walikota dan Sekda Kota Serang dilakukan terkait hasil investigasi Ombudsman Banten atas kinerja SKPD yang dinilai tidak maksimal. Namun ke-dua petinggi pemerintahan di Kota Serang tersebut juga tidak hadir memenuhi pemanggilan.
“Kami sudah melayangkan surat pemanggilan untuk Walikota dan Sekda Kota Serang. Tapi keduanya hari ini tidak hadir, tanpa memberikan alasan”, ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Bambang Poerwanto.
Namun saat dihubungi bantenheadline.com melalui telepon Walikota Serang, Tb. Haerul Jaman membantah bila dirinya disebut mangkir dari pemanggilan Ombudsman Banten. “Tidak. Saya tidak menerima surat pemanggilan dari Ombudsman. Saya pasti datang kalu tahu ada surat itu”, aku Haerul Jaman dari ujung telepon.
Sementara Sekda Kota Serang, Urip Henus tidak bisa dihubungi saat akan dimintai keterangan melalui telepon genggam atas ketidak hadirannya. (Red – 05)