Lebaran, Tarif Bus AKAP Pandeglang Tetap. Laporkan Bila PO Naikkan Harga!

Bus AKAP Pandeglang-Jakarta di Terminal Labuan Pandeglang (Net).

PANDEGLANG, Bantenheadline.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang resmi menetapkan tarif dasar angkutan lebaran Idul Fitri untuk kendaraan bus Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP). Tarif yang ditetapkan itu masih menggunakan harga normal yang akan berlaku dari tujuh hari sebelum lebaran hingga sesudah lebaran.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Pandeglang, Entong Haromaen mengatakan, untuk tarif Lebaran tahun 2018 menggunakan tarif normal sesuai dengan peraturan pemerintah. Menurutnya, hasil itu merupakan kesepakatan bersama antara pemerintah dengan semua pihak, baik Pengusaha Otobus (PO) maupun masyarakat.

“Kami menerapkan aturan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tarif Dasar, Tarif Batas Atas dan Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi yang menyebutkan, tarif per kilometer per penumpang sudah diatur,” ujarnya, Kamis (7/6/2018).

“Artinya, tarif angkutan lebaran tahun ini masih sama dengan hari biasa. Dimana untuk bus jurusan Labuan-Kalideres seharga Rp30 ribu, Pandeglang-Kalideres Rp25 ribu, dan Serang-Kalideres Rp20 ribu,” sebut Entong.

Dengan ditetapkannya tarif angkutan tersebut, maka Entong meminta semua PO mengikuti tarif lebaran yang sudah ditetapkan. Semua kendaraan harus memasang stiker informasi mengenai tarif.

“Jika ada oknum sopir yang meminta tarif di luar ketentuan, Dishub bakal memberikan teguran hingga pemberhentian izin operasional,” ancamnya.

Untuk memastikan tarif itu dipatuhi semua kendaraan, pihaknya akan rutin melakukan pengawasan secara berkala. Bahkan, anggotanya sudah diminta untuk melakukan pengecekan kesetiap kendaraan bus guna menjamin tarif lebaran tidak ditemui masalah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melapor jika ada kendaraan yang meminta tarif lebaran lebih dari aturan yang sudah ditetapkan pemerintah,” pesannya. (Red-02).

 

Exit mobile version