Ini Kutipan Isi ‘Maklumat Bersama’ Bagi Penggelar Rencana Aksi Damai 212 di Jakarta

Istighosah Kubro 22 November 2016 di Alun-alun Kota Serang. (insert : Surat "Maklumat Bersama').

SERANG, BantenHeadline.com – Polda Banten bersama unsur Muspida mengeluarkan Maklumat Bersama, tentang Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, bernomor 162/1989 – DPRD / 2016. MAK/01/XI/2016/Polda Banten dan MAK/02/XI/2016, yang dikhususkan bagi peserta rencana Aksi Damai Jilid III di Jakarta tanggal 2 Desember 2016 (Aksi Damai 212).

Maklumat Bersama ini ditanda tangani bersama oleh Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah, Kapolda Banten Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan Danrem 064/Maulana Yusuf Kolonel (Inf.) Wirana Prasetya Budi.

Berikut kutipan Maklumat Bersama tersebut :

I. Dasar

  1. dan seterusnya s/d 10.

II. Berdasarkan Undang-undang tersebut diatas…. (dan seterusnya)

1. Dalam mengikuti aksi unjuk rasa atau menyampaikan pendapat di muka umum agar dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 dan dihimbau tidak perlu ke Jakarta dan cukup dilaksanakan di wilayah Kabupaten/Kota masing-masing di Provinsi Banten, pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang dimaksud dapat dibubarkan.

2. Dalam menyampaikan pendapat dimuka umum, dilarang untuk melakukan tindakan yang menggangu ketertiban umum, melakukan penghinaan, memprovokasi, pengrusakan, pembakaran, membawa senjata tajam, senjata api, bahan peledak dan makar (menggulingkan pemerintahan yang sah), terhadap perbuatan melawan hukum tersebut akan dilakukan penindakan sesuai peraturan hukum yang berlaku.

3. Pihak-pihak yang memberikan fasilitas saran dan pra sarana kepada para pengunjuk rasa yang berakibat terjadinya perbuatan melawan hukum dapat dikenakan sanksi sebagai mana diatur dalam pasal 55 dan 56 KUHP dan pengunaan kendaraan angkutan umum yang tidak sesuai dengan trayek akan ditindak sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

4. Agar masyarakat menahan diri dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang bertujuan memecah belah persatuan dan kesatuan bangasa, jika terjadi perbuatan melawan hukum akan dilakukan tindakan tegas oleh aparat sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

III. Demikian Maklumat ini disampaikan untuk dipatuhi dan dilaksanakan guna memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

(Red – 05).

Exit mobile version