Kuat Dugaan Kampanye Terselubung, Tim Advokasi WH-Andika Desak Bawaslu Larang Acara Bedah Buku Si Doel

Tim Advokasi WH-Andika, Ferry Renaldy, memperlihatkan selebaran berisi rencana acara bedah buku si Doel.

SERANG, BantenHeadline.com – Tim advokasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten nomor urut 1, Wahidin Halim-Andika Hazrumy (WH-Andika) mendesak agar Bawaslu Banten melarang acara Bedah Buku “Si Doel” yang dijadwalkan digelar pada hari Minggu, 5 Februari 2017 di hotel Ledian Kota Serang, dengan pelaksana Embay Institute. Acara ini diduga kuat sebagai kampanye terselubung calon Gubernur Banten Rano Karno.

“Kami membawa fakta bahwa Komunitas Buku Si Doel melakukan kampanye terhadap pasangan cagub cawagub Banten, Rano Karno-Embay Mulya Syarief,” kata Tim Advokasi WH-Andika, Ferry Renaldy kepada wartawan saat melaporkan hal yang dianggap sebagai pelanggaran kampanye tersebut ke kantor Bawaslu Banten di Jl. Kelapa Dua Kota Serang, Senin (30/01)..

Sebelumnya, Tim Advokasi WH-Andika juga telah melaporkan kegiatan yang sama dengan terlapor Ketua Dewan Perpustakaan Daerah Banten, Heri Hendrayana Harris alias Gol A Gong. Namun saat diperiksa Bawaslu, Gol A Gong membantah bahwa kegiatan tersebut bukan bagian dari kampanye.

“Laporan sebelumnya terlapor dalam hal ini Gol A Gong mengatakan bukan bagian dari kampanye, acaranya di Summarecon Tangerang beberapa hari lalu, faktanya digunakan untuk kampanye. Ada salam dua jari, dihadiri juga oleh Mulyadi Jayabaya (mantan Bupati Lebak) yang notabene pendukung paslon nomor urut dua. Rano Karno dan Embay Mulya Syarief juga hadir di acara itu,” ungkapnya.
Ferry menegaskan, Peraturan KPU nomor 12 tahun 2016 pasal 11 dan 12 menyebutkan, bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh tim sukses atau partai politik atau gabungan partai politik atau pasangan calon, bisa dilakukan oleh organisasi lain atau pihak lain, dengan syarat harus terdaftar di KPU Provinsi Banten.

“Apakah Komunitas Buku Si Doel atau Embay Institute atau apapun namanya itu telah didaftarkan ke KPU sebagai organisasi yang boleh menjalankan kampanye? Kalau terdaftar, ini jelas berbeda dengan pernyataan Gol A Gong yang terlibat dalam acara tersebut, bahwa tidak ada unsur kampanye. Kalau seperti ini dilanjutkan, ini akan menjadi preseden buruk terhadap pelaksanaan demokrasi di Banten,” tuturnya. (Red – 05).
 

Exit mobile version