Kuasa Hukum WH-Andika : Gugatan ke MK Akan Sia-sia, Rano-Embay Disarankan Nyalon Kembali 5 Tahun Lagi

Ramdan Alamsyah, Ketua Tim Kuasa Hukum WH-Andika.

TANGERANG, BantenHeadline.com – Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Banten Wahidin Halim-Andika Hazrumy (WH-Andika), Ramdan Alamsyah memaparkan, bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. DR. Arif Hidayat telah menyatakan bahwa MK hanya akan menangani sengketa hasil perhitungan suara pilkada serentak 2017. Adapun sengketa lainnya, meski masih terkait pilkada, diminta diselesaikan oleh lembaga lain.

Menurutnya, pernyataan ketua MK tersebut telah memberikan ketegasan atas kemenangan Wahidin Halim-Andika Hazrumi sebagai pemenang Pilkada Banten.

Ramdan menambahkan, ketua MK berjanji akan konsisten dengan pendiriannya, bahwa sengketa Pilkada atas perkara pencalonan, atau bukan atas perkara perselisihan hasil, adalah bukan kewenangan MK. Karena perkara itu seharusnya sudah diselesaikan di tingkat sebelumnya.

“Ini merupakan ketegasan ketua MK yang luar biasa, agar tidak ada lagi pesepsi yang berbeda antara pasangan calon dalam Pilkada serentak tahun ini, dan ini sekaligus menghapus paradigma bahwa MK adalah lembaga penyelesai semua masalah Pilkada.* papar Ramdan kepada wartawan, Senin (27/02).

Sebagai tim Kuasa Hukum WH-Andika pihaknya merasa lega atas ketegasan Ketua MK mengenai Legal Formil syarat diajukannya gugatan ke MK, dengan batasan jumlah prosentase selisih suara.

“Mengingat perolehan suara WH-Andika lebih unggul dari Rano-Embay, dengan selisih 1,9 persen suara, maka sesuai PMK dan Undang-undang nomor 20 tahun 2016, jika Rano – Embay melakukan gugatan ke MK, itu artinya tidak memenuhi syarat formil hukum,” tambahnya.

Ramdan kemudian mengutip pernyataan ketua MK pada Senin (27/02) di sejumlah media.

“MK juga menegaskan tidak sembarang selisih hasil suara bisa digugat ke MK, Ada syarat signifikan mulai dari presentase setengah persen sampai dua persen. Kalau tidak memenuhi syarat ini percuma kalau mau adukan ke MK. Kalau mau sengketa di sini tolong pelajari putusan kita waktu menangani Pilkada tahun 2015*,” itu kata pak Arief.

Karenanya Ramdan menegaskan, bahwa jika pihak Rano-Embay akan mengajukan gugatan ke MK, maka gugatan mereka tidak akan diterima.

“Oleh karena itu kami sarankan kepada Rano Karno-Embay untuk menerima dengan lapang dada dan ikhlas atas kekalahan di Pilkada Banten tahun Ini, ‘kan masih Ada kesempatan untuk 5 tahun lagi. Semakin memaksakan diri maka akan semakin membuat resah masyarakat Banten karena tidak menerima kekalahan, akan semakin membuat suasana gaduh di Banten” tegasnya.

Terakhir, Ramdan berharap MK dapat menegakkan aturan dan Undang-undang sebagai pedoman memutuskan perkara.

“Kami mendo’akan semoga MK dapat menegakan aturan dan Undang-undang yang dibuatnya sendiri sebagai pedoman memutuskan perkara dan sebagaimana sumpah jabatan Hakim MK,” tandasnya. (Red-05).

Exit mobile version