PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang telah memplenokan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Gubernur Banten 2017. Dari hasil pleno tersebut, DPT di Pandeglang terdata sebanyak 920.320 jiwa dengan jumlah TPS sebanyak 1.903 pada 339 desa/kelurahan.
“Hasil pleno kita kemarin, jumlah DPT ditetapkan 920.320 pemilih. Dengan rincian 467.423 pemilih laki-laki dan 452.897 pemilih perempuan,” ujar Komisioner KPU Pandeglang Pokja Pemutakhiran Data Pemilih, Ida Jahidatulfallah saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (07/12).
Jumlah ini berkurang sekitar 37.858 pemilih dari Pilkada Serentak 2015 lalu yang terdata 958.173 pemilih. Serta berkurang sekitar 5.000an pemilih dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan awal beberapa hari lalu.
“Dari DPS kemarin yang berjumlah 920.720, ada pengurangan sekitar 5.000an.. Ditemukannya pemilih ganda dan juga kekeliruan database pemilih ber-KTP Elektroni antara data KPU dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil),” terangnya.
Sementara itu, terkait Surat Edaran KPU Nomor 506 tentang Daftar Pemilih untuk Pemilihan tahun 2017, salah satu syarat pemilih adalah telah memiliki KTP-Elektronik, Ida menegaskan, jika masih ada warga yang belum masuk dalam DPT, maka pemilih masih diberi kesempatan memilih dengan menggunakan Surat Keterangan (Suket) dari Disdukcapil atau menunjukkan KTP Elektroniknya pada saat hari pencoblosan.
“Kami tetap mengakomodir hak politik warga negara. Mereka yang belum masuk DPT, bisa menunjukkan KTP Elektronniknya atau Suket dari Disdukcapil saat pencoblosan.. Untuk mereka ini waktunya dimulai pukul 12.00 hingga 13.00 WIB,” paparnya. (Red – 02).