KPU Pandeglang Berbisnis Jual Beli Kaos Pilgub, Massa Gelar Unjuk Rasa

Massa pengunjuk rasa memperlihatkan kaos sosialisasi Pilgub Banten 2017 yang dituding dijadikan ajang bisnis komisioner KPU Pandeglang.

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Sejumlah massa berunjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang. Massa mempertanyakan kebijakan KPU yang terkesan memanfaatkan moment Pilgub Banten 2017 dengan menjual kaos sosialisasi Pilgub kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Kaos sosialisasi tersebut dijual seharga Rp 70.000 dengan sistem pembayaran pemetongan honor petugas PPK dan PPS, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Massa juga mempertanyakan peruntukkan uang hasil penjualan kaos.

“Kalau dijual Rp 70.000 dikalikan jumlah PPK dan PPS sebanyak  2.314 orang, maka uang hasil penjualan terkumpul sekitar Rp 161.980.000. Padahal harga kaos berbahan cotton combat tersebut di pasaran hanya sekitar Rp 42.000, jadi KPU bisa untung sekitar Rp 64.792.000. Ini kemana uangnya? Padahal honor mereka sudah di atas Rp 10.000.000 perbulan ditambah fasilitas lain,” papar koordinator massa, Halimi kepada BantenHeadline.com, Kamis (22/12)

Halimi juga menegaskan, tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa Komisioner KPU melalukan bisnis jual beli atas nama penyelenggara pemilu. Karenannya massa menilai bahwa KPU telah melanggar kode etik.

“Ini sudah masuk dalam pelanggaran atas sumpah jabatan dan kode etik,” ujarnya.

Massa kemudian mendesak KPU Banten memecat salah seorang komisioner KPU Pandeglang yang dituding telah mencetuskan ide bisnis jual beli kaos tersebut.

Sayangnya saat aksi berlangsung, Ketua maupun para Komisoner KPU Pandeglang tidak berada di kantor. Bahkan saat BantenHeadline.com mencoba menghubungi komisioner KPU melalui telepon seluler untuk melakukan konfirmasi, telepon tidak ditanggapi. (Red – 02).

Exit mobile version