SERANG, BantenHeadline.com – 11 TPS akan disiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten bagi para penghuni atau warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan), untuk menyalurkan hak suara pada Pemilihan Umum Gubernur (Pilgub) Banten 2017.
Menurut salah seorang Komisioner KPU Banten, Didih M Sudih, memilih merupakan hak konstituonal seluruh warga negara, karenanya KPU wajib memfasilitasi warga negara yang mempunyai hak pilih.
“Kami berupaya untuk memfasilitasi warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih untuk menyalurkan aspirasi. Tanpa kecuali, termasuk mereka yang sedang kurang bernasib baik di dalam tahanan,” ujar Didih kepada BantenHeadline.com, Kamis (01/09).
11 TPS yang akan disiapkan tersebut disebar di seluruh Lapas dan Rutan se-Banten. Yaitu di Kota Serang 1 TPS (Lapas), Kabupaten Lebak 1 TPS (Rutan), Kabupaten Pandeglang 1 TPS (Lapas), Kabupaten Tangerang 2 TPS (Lapas), Kota Tangerang 5 TPS (di 5 Lapas) dan Kota Cilegon 1 TPS (Lapas).
“Kami mendata siapa saja warga binaan yang ber-KTP Banten yang pada hari pemungutan suara (15 Februari 2017) masih belum bebas. Jadi kalau pada hari itu sudah bebas tidak akan kami masukkan dalam DPT,” tambah Didih. (Red – 05).