Korupsi Bank Banten, Mantan Dirut PT BGD Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Ilustrasi

SERANG, BantenHeadline.com – Sidang kasus suap pembentukan Bank Banten yang melibatkan dua anggota DPRD Provinsi Banten dengan terdakwa Ricky Tampinongkol mantan direktur PT. BGD, selasa siang kembali di gelar diruang pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Serang.

Terdakwa Ricky Tampinongkol didakwa menyuap dua anggota DPRD Provinsi Bante yakni Sri Mulya Hartono dan Tri Satya Santosa untuk memuluskan rencana pendirian Bank Banten.

Oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, terdakwa Ricky Tampinongkol dituntut 3 tahun 6 bulan kurungan penjara dengan dikurangi masa tahanan dan dibebankan pidana denda sebesar 150 juta rupiah subsider 5 bulan kurungan penjara.

Ricky dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berturut-turut sebagaimana diatur dan diancam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan dakwaan kumulatif kedua menyatakan terdakwa Ricky Tampinongkol dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut KPK tersebut, terdakwa Ricky Tampinongkol melalui penasahet hukumnya mengaku keberatan dengan tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara dari Jaksa Penuntut KPK.

Kurniawan Adi Nugroho penasehat hukum terdakwa menyebutkan bahwa Ricky Tampinongkol merupakan korban pemerasan dari pimpinan DPRD Provinsi Banten. Karena menurut Kurniawan ada tekanan terdahadap Ricky Tampinongkol dari pimpinan DPRD Provinsi Banten untuk memberikan uang suap pemulusan pembentukan Bank Banten.

“Pihak yang bertanggung jawab atas kasus suap pembentukan Bank Banten adalah para pimpinan DPRD Provinsi Banten yang harus diproses hukum oleh KPK. Untuk keberatan nanti kami akan lakukan pledoi,” kata Adi kepada wartawan, Selasa (12/4)

Sementara itu, Jaksa Penuntut KPK Haerudin menyebutkan sesuai dalam uraian berkas tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK, bahwa terdakwa Ricky Tampinongkol bukan korban pemerasan dan telah melakukan suap kepada dua anggota DPRD Banten secara berturut-turut yang dilakukanya secara sadar tanpa ada tekanan.

Terkait dengan keterlibatan para pimpinan DPRD Provinsi Banten dalam kasus suap pembentukan Bank Banten KPK menyebutkan akan ada banyak saksi yang dimintai keterangan dalam kasus tersebut. (Red/03)

Exit mobile version