Korupsi APBDes Untuk Nikah Lagi, Mantan Kades Diciduk Polisi

Korupsi APBDes

KABUPATEN SERANG, BantenHeadline.com – Mantan Kepala Desa (Kades) Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Yusro ditangkap dan langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres Serang, Minggu (17/10/2021).

Kades Kepandean periode 2012 – 2018 itu ditahan lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi APBDes Kepandean 2016 -2018 dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp500 juta.

“Modus operandinya yaitu memerintahkan bendahara desa untuk menarik dana yang ada di rekening desa namun tidak menyalurkan sesuai sesuai spesifikasi bahkan ada juga proyek fiktif,” terang Kabidhumas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat pers conference di Mapolres Serang, Kamis (21/10/2021).

Menurut Kabidhhumas, uang negara tersebut malah digunakan untuk kepentingan pribadi, diantaranya untuk biaya menikahi 2 isteri mudanya. Selain digunakan untuk biaya menikah, tersangka juga menggunakan uang negara tersebut untuk bermain penggandaan uang. Jumlah dana desa yang digunakan untuk penggandaan uang sekitar Rp150 juta.

“Yang bersangkutan menggunakan uang korupsi untuk kepentingan pribadi dan penggadaan uang,” ujar Kabidhumas didampingi Kasatreskrim AKP David Adi Kusuma dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Desa Kepandean, Yusro ditangkap petugas personil Unit Tipikor yang dipimpin Ipda Neo Adhitya pada Sabtu (16/10) malam sekira pukul 19.00 WIB di Komplek Depag, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang. Penangkapan terhadap Yusro dilakukan karena yang bersangkutan dianggap tidak kooperatif.

Saat proses penyelidikan, Yusro tidak pernah memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan. Begitu juga saat proses penyidikan. Dua kali surat panggilan, Yusro mangkir tanpa alasan. “Yang bersangkutan kami lakukan penangkapan pada Sabtu malam kemarin,” ungkap David.

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, Yusro kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.

Dan, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, yang bersangkutan kami lakukan penahanan pada Minggu kemarin di Rutan Polres Serang,” kata David.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, Yusro diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak melaksanakan paket pekerjaan betonisasi jalan pada 2016 -2018. Selain itu terdapat proyek yang kekurangan volume pada APBDes 2017 dan 2018. Proyek tersebut adalah irigasi dan paving block jalan.

Yusro juga diduga tidak membayar pajak atas pencairan dana APBDes Kepandean. Akibat perbuatan Yusro tersebut negara telah dirugikan sebesar hampir Rp700 juta. Jumlah tersebut didapat berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang.

“Adanya selisih penggunaan dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp695, 659.000,” tutur David. (Red-03)

Exit mobile version