Komplotan Pencuri Barang Milik Pasien Rumah Sakit Ditangkap

Beraksi Saat Pasien Tidur

KABUPATEN SERANG, BantenHeadline.com – Komplotan pencuri yang kerap meresahkan warga, khususnya bagi keluarga pasien rumah sakit di Kabupaten Serang dan sekitarnya, akhirnya tertangkap. Selasa dini hari (21/12/2021) petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Ciruas mengamankan 2 pelaku komplotan spesialis pencurian uang dan handhone milik keluarga pasien, di Rumah Sakit Hermina di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Tersangka Ari Romansyah (30 tahun) warga Sidomulyo, Lampung Selatan yang berdomisili di Kelurahan Seneja, Kecamatan Cilegon ditangkap di RS Hermina sesaat setelah melakukan pencurian tas berisi handphone dan uang sebanyak Rp3,5 juta milik Artikah (44 tahun) yang sedang menunggu anaknya dirawat RS Hermina.

Dalam pengembangan, petugas berhasil meringkus satu tersangka lainnya yaitu Adi Saputra (20 tahun) warga Katibung, Lampung Selatan yang ditangkap di tempat kontrakannya di Kelurahan Seneja, Kota Cilegon.

“Kedua tersangka warga Lampung Selatan ini diketahui tinggal dalam satu rumah kontrakan di daerah Seneja, Kota Cilegon,” ungkap Kapolsek Ciruas AKP Syarief Hidayat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (22/12/2021).

Dikatakan Kapolsek, penangkapan tersangka pencurian spesialis barang berharga milik keluarga pasien ini bermula dari laporan petugas sekuriti RS Hermina bahwa ada orang mencurigakan di dalam ruangan perawatan sekitar pukul 03:00 WIB.

“Berbekal dari laporan itu, personil Unit Reskrim yang sedang melaksanakan patroli rutin langsung diperintahkan untuk segera mendatangi lokasi,” terang Kapolsek.

Setiba di lokasi, personil reskrim dibantu petugas sekuriti langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. Tidak membutuhkan waktu yang lama, tersangka yang telah mengambil tas berisi uang dan handphone milik keluarga pasien berhasil ditangkap dan langsung digelandang ke Mapolsek Ciruas.

Dalam pemeriksaan, tersangka Ari mengakui kerap melakukan aksi pencurian di RS Hermina dengan sasaran keluarga pasien. Bahkan dalam setiap aksinya dibantu oleh tersangka Adi Saputra.

“Setelah mendapatkan ciri-ciri dan tempat tersangka, personil unit reskrim langsung bergerak ke Kota Cilegon dan berhasil menangkap tersangka Adi Saputra di rumah kontrakannya di daerah Seneja,” kata Kapolres.

Dijelaskan Kapolsek, meski sudah berulang kali melakukan aksi kejahatan, kedua tersangka belum pernah tertangkap sebelumnya. Dalam setiap operasinya, kedua tersangka memiliki peran masing-masing.

“Tersangka Ari bertugas mengambil barang milik keluarga pasien yang sedang tidur, sementara tersangka Adi bertugas mengawasi di luar gedung rumah sakit. Dari tempat kontrakan ke lokasi sasaran, keduanya menggunakan angkutan umum,” jelasnya. (Red-03)

Exit mobile version