PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ/2020 tentang pembentukan Gugus Tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) mengalami perubahan struktur.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang Pery Hasanudin dalam Rapat Koordinasi Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum di Kabupaten Pandeglang, Senin (21/9/2020) di Aula Kantor Polres Pandeglang.
“Dalam penanggulangan Covid-19, Pemkab Pandeglang akan tetap selalu mendukung dan mengeluarkan segala kemampuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tegasnya.
“Penyebaran Covid-19 ini semakin hari semakin bertambah, oleh karena itu saya berharap diantara kita harus punya rasa saling memiliki, tetap terapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, rajin cuci tangan dan selalu menjaga jarak, karena cara tersebut sangat ampuh untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” terangnya.